Terganjal Perbup, Dana Tunjangan Perumahan Dewan Belum Bisa Dicairkan

Terganjal Perbup, Dana Tunjangan Perumahan Dewan Belum Bisa Dicairkan
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Meskipun anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing telah disahkan dan termaktub dalam APBD 2017, namun hingga saat ini dana tersebut masih belum bisa dicairkan. 
 
Hal itu disebabkan peraturan bupati (Perbub) sebagai payung hukum pencairan dana tersebut hingga saat ini belum selesai.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun riaumandiri.co, pada tahun 2017 ini direncanakan 35 anggota dewan mendapatkan pengurangan anggaran tunjangan perumahan sebesar Rp 2 juta per anggota dewan, dari yang sebelumnya anggota mendapat Rp 14 juta, dan pimpinan Rp 16 juta.
 
Sehingga tahun ini tiap anggota dewan mendapat tunjangan sekitar Rp 12-14 juta setiap bulannya. Rencana tersebut sudah disepakati dan anggarannya sudah termasuk didalam APBD tahun 2017 ini.
 
”Hal ini sudah diatur, berdasarkan PP 24 Tahun 2004 dan untuk anggarannya sudah tersedia, karena itu sudah masuk dalam APBD tahun 2017 ini,” kata Sekretaris DPRD Kuansing, Mastur di ruang kerjanya, Jumat (16/6).
 
”Jadi, bisa dipastikan tunjangan anggota dewan turun sekitar Rp 2 juta. Penurunan anggaran itu dinilai sangat rasional. Sebab, penganggarannya berdasarkan aturan dan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.
 
Mastur mengungkapkan, meskipun telah pasti adanya penurunan, tapi anggaran itu hingga saat ini masih belum bisa dinikmati oleh sejumlah anggota DPRD Kuansing. Sebab, masih belum ada payung hukum yang jelas.
 
”Saat ini Perbupnya masih dalam tahap penyelesaian. Jadi sebelum perbup itu selesai, maka jelas dana itu tidak bisa dicairkan,” terangnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Juni 2017
 
Reporter: Hendra Wandi
Editor: Nandra F Piliang