Tiga Pelaku Narkoba Diringkus di Desa Karya Indah

Tiga Pelaku Narkoba Diringkus di Desa Karya Indah
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Tapung jajaran Polres Kampar mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, Rabu (14/6/2017) di sebuah pondok pembibitan sawit yang berlokasi di Km 6 jalan Guru Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
 
Ketiga pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah AH (LK 33), swasta dan RM alias AM (LK 40), sopir. Keduanya beralamat di Km 2 Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, seorang tersangka lainnya adalah MR alias AN (LK 40), buruh, warga Jln. Garuda Sakti Km 7 Desa karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
 
Bersama ketiga tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 bungkus daun ganja kering ukuran paket Rp 50 ribu dan 2 bungkus plastik lainnya yang juga berisi daun ganja kering. Selain itu ditemukan 1 bungkus kertas paper pelinting rokok, 1 batang rokok sisa pakai yang bercampur daun ganja, 3 buah HP milik pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (14/6/2017), saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa disebuah pondok yang terletak di Km 6 Desa Karya Indah sering terjadi transaksi narkoba.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Sesampai di TKP petugas melihat 3 orang sedang menghisap rokok yang diduga dicampur dengan daun ganja kering. Petugas langsung melakukan pengepungan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
 
Kemudian disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah paket narkotika jenis daun ganja kering serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan," ujarnya. 
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal   114 jo pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Juni 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang