DPR RI Minta Chevron Selesaikan Kewajiban

DPR RI Minta Chevron Selesaikan Kewajiban
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota DPR RI Effendi Sianipar meminta Chevron Pacific Indonesia menyelesaikan kewajiban sebelum masa kontraknya selesai atau berubah status menjadi izin usaha pertambangan (IUP).  
 
Menurutnya, salah satu kewajiban yang harus dibereskan perusahaan tambang itu terkait dengan limbah. "Banyak limbah-limbah yang belum clear. Nah, ini supaya di-clear-kan Chevron," imbuh politisi PDIP dari daerah pemilihan Riau ini, di gedung DPR Senayan, Kamis (15/6/2017).
 
Effendi mengingatkan bahaya yang ditimbulkan limbah tersebut bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, karena tanah yang sudah terkontaminiasi. 
 
Dia juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berperan aktif mengawasinya. Karena jika kontrak Chevron, misalnya berakhir pada tahun 2021, maka tidak mungkin persoalan limbah itu selesai hanya dalam waktu 4 tahun, mengingat  limbah tersebut  diakibatkan aktivitas galian.
 
"Menangani limbah tidak mudah dan memakan waktu yang cukup lama, karena itu pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus turun tangan mengawasi selama proses kontrak akan selesai, jangan dibiarkan," kata Effendi.
 
Dia menambahkan, kewajiban perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau itu harus diselesaikan,  apakah nantinya kontrak Chevron diperpanjang atau tidak. 
 
Terkait dengan ini, Effendi mengingatkan kewajiban yang harus diselesaikan itu tidak dibebankan pada cost recovery. "Agar tidak dibebankan pada biaya recovery-nya," imbuh Effendi.
 
Dia menyatakan, sebagai perusahaan tambang yang telah lama beroperasi di wilayah Riau, maka perusahaan Chevron tidak hanya mengambil keuntungan semata dengan mengeruk sumber kekayaan alam Indonesia. 
 
"Saya minta perusahaan-perusahaan tambang asing ini, termasuk Chevron, jangan hanya mengambil untung saja, padahal dibalik itu bisa menimbulkan masalah bagi pemerintah di kemudian hari," tegasnya.  
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Juni 2017
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang