DPR: Setop Penyeragaman Sekolah 5 Hari

DPR: Setop Penyeragaman Sekolah 5 Hari
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi X DPR Dony Ahmad Munir meminta pemerintah untuk mensetop penyeragaman jumlah hari sekolah terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy.
 
“Lima hari sekolah dalam sepekan adalah pilihan, bukan keharusan. Kita harus hargai kemajemukan dan kultur budaya bangsa yang sudah hidup, tumbuh dan berkembang di negara kita,” kata Dony, Rabu (14/6).
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan. Mendikbud menambahkan, sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.
 
Kendati Permen sudah ditandangani, kata Dony,  namun kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya Komisi X DPR, selaku mitra kerja Mendikbud.
 
Politisi F-PPP itu menambahkan, jika pemerintah membuat kebijakan, tentunya harus ada latar belakang masalah dan fenomena di tengah masyarakat, sehingga kebijakan tersebut ditetapkan untuk mengatasi masalah tersebut.
 
“Apakah 6 hari sekolah saat ini sebuah permasalahan dan menjadi masalah mendasar sehingga harus ada kebijakan 5 hari sekolah? Apakah dengan 5 hari sekolah dapat menjamin itu akan lebih baik,” tegas Dony, seolah bertanya.
 
Terkait isi Permen bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler bisa dilaksanakan di luar sekolah, termasuk kegiatan keagamaan, dan kebijakan ini dapat mensinergikan antara sekolah dengan madrasah diniyah untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan, Dony melihat kondisi riil saat ini di daerah-daerah akan mengalami kesulitan dalam mensinergikannya. 
 
Pendidik pun dibingungkan dan disibukkan dengan gonta-ganti kebijakan pendidikan yang tidak jelas skala prioritasnya.
 
“Siapakah yang bertanggung jawab ketika kebijakan ini di implementasikan ternyata banyak madrasah yang gulung tikar? Lalu seperti apa tahapan-tahapan pelaksanaan di lapangan dengan kondisi daerah yg beragam. Untuk itu perlu ditunda terlebih dahulu, dikaji lagi secara mendalam dan butuh persiapan secara khusus,” tutup politisi asal dapil Jawa Barat itu.
 
Sebelumnya diketahui, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan. Namun Mendikbud belum dapat menyebutkan nomor Permennya. Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 15 Juni 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang