BBPOM Temukan Lima Makanan Mangandung Zat Berbahaya di Inhu

BBPOM Temukan Lima Makanan Mangandung Zat Berbahaya di Inhu
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau menemukan sedikitnya lima jenis makanan positif mengandung zat berbahaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rakyat kota Rengat, kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (13/6).
 
Penemuan makanan mengandung bahan berbahaya tersebut setelah 9 orang dari BPOM Riau didampingi Disperindag dan Dinas Kesehatan Inhu mengambil sebanyak 14 sampel makanan di pasar rakyat yang terindikasi menggunakan zat berbahaya. 14 sampel tersebut langsung dilakukan pengujian pada mobil labor milik BPOM yang dibawa dari Pekanbaru.
 
Lima makanan yang mengandung zat berbahaya itu yakni, kerupuk nasi, kerupuk merah, mi kuning dan kerupuk putih. empat jenis makanan ini mengandung Borax. Sementara satu jenis makanan lainnya yakni terasi mengandung rodamin. Terakhir diketahui dari pedagang tersebut, bahwa terasi didapat dari Sungai Salak kabupaten Indragiri Hilir.
 
"Kegiatan ini sudah kami lakukan di kabupaten/kota lainnya di Riau dan sekarang di Inhu dan kami akan keliling seluruh Kabupaten di Riau. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang bisa membahayakan kesehatan, jika di dalam makanan tersebut mengandung pengawet yang tidak semestinya untuk makanan maupun zat lain yang membahayakan kesehatan, " terang tim BBPOM, Syarmida Apt.
 
Disinggung soal sanksi jika didapati makanan mengandung bahan membahayakan kesehatan, Syarmida mengaku pihaknya akan melakukan pembinaan. Agar penjual atau pembuat tidak mengulangi lagi hal yang merugikan orang lain.
 
"Semua barang yang kita jadikan sampel semuanya kita catat dari pedagang mana namanya kita buat berita acara, terus barang ini diperoleh dari mana. Jadi ketika didapati makanan mengandung bahan membahayakan kesehatan, maka kami bisa lebih mudah untuk melakukan pembinaan," jelasnya.
 
Sementara itu, Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto menyambut baik atas apa yang dilakukan BPOM Riau, karena ini sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen."Jika masih terjadi akan ditindak tegas. Apabila dilakukan oleh supermarket atau sejenisnya maka akan di cabut izin usahanya," tegas Yopi.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang