Pelaku Pungli di BPN Rohul Dititipkan ke LP Pasir Pengaraian

Pelaku Pungli di BPN Rohul Dititipkan ke LP Pasir Pengaraian
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - JN, 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai Kasi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, dititipkan ke Lembaga Pemasrakatan Kelas II Pasir Pengaraian, usai ditangkap tim Satuan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) pada Jumat (9/6) pukul 14.30 Wib.
 
Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rohul. AKBP. Yusup Rahmanto, melalui Ipda. Suheri, selaku Paur Humas Polres Rohul, kepada riaumandiri.co, Minggu (11/6), JN ditahan karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan terhadap 35  permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.
 
Dalam aksinya, JN tertangkap tangan oleh tim Saber Rohul, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp11 juta dan dua bundle berkas pengajuan permohonan sertifikat hak tanggungan.
 
“Sesuai undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 Huruf e UU 20 th 2001 tetang tindak pidana korupsi tersangka terancam pidana penjara seumur hidup,  atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Paur Humas Polres Rohul.
 
Diceritakan Paur Humas Polres Rohul, OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Rohul, berawal dari laporan Sepriyandi , SH, CN dan Eni Endahwati SH (notaris dan PPAT) yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada JR, dalam pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan permohonan pengurusan pendaftaran turun waris yang sedang di urusnya.
 
“Berdasarkan keterangan korban, korban telah  membayar PNBP resmi di loket kantor BPN Kabupaten Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp 10.600.000. Karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai lalu staf sdr. Endahwati, SH, atas nama Irus Lani pada tanggal 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staff BPN Rohul. Dari keterangan staf itu  jawabannya agar menghadap saudara JR,” terang Paur Humas.
 
Singkatnya, pada Rabu 7 Juni 2017 korban Endahwati kemudian mendatangi kantor BPN untuk menemui JN. Saat pertemuan itu Pelaku meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 22.980.000, diluar biaya PNBP resmi yg telah dibayarkan korban sebesar Rp. 10.600.000. Pelaku menyatakan kepada korban, tanpa adanya biaya tambahan dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf oleh JN tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani.
 
Selanjutnya, Pada Jumat 9 Juni 2017 sekira pkl 14.00 wib Sepriyandi SH, CN bersama sdri. Eni Endahwati serta 2 orang staff an Erus Lani dan Noviani kembali mendatangi JN. Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan pembayaran pengurusan berkas dimaksud sebesar  Rp. 22.980.000,-. Namun Sepriyadi bersedia untuk dibayar secara bertahap karena uang yang dibawa tidak cukup sehingga pembayaran tahap awal baru diserahkan sebanyak Rp. 11.000.000. Sedangkan sisanya kekurangan uang sebesar Rp. 11.980.000,- akan diambil di ATM terlebih dahulu.
 
“Namun sebelum dilakukan transaksi, sisa kekurangan uang tersebut, Sepriyadi menginformasikan kepada tim Saber Pungli Rohul, tentang pungli tersebut. Atas dasar informasi tersebut tim Saber melakukan penyelidikan untuk memastikan transaksi. Selanjutnya sekira pukul. 15.30 wib dilakukan penangkapan Terhadap JN  di ruang kerjanya di kantor BPN Rohul," terang Paur Humas Ipda. Suheri menambahkan.
 
Selain mengamankan pelaku, lanjut Paur Humas Polres Rohul,  Tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp. 11.000.000,-terdiri dari 200 lembar pecahan Rp. 50.000 dan 10 lembar pecahan Rp. 100.000, 2 buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan,  2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan.
 
Ditanya apakah pelaku juga akan dikenakan pasal pemerasan, kata paur Humas Polres Rohul, tidak dan hanya dikenakan dua pasal yakni, undang undang tidak pidana korupsi dan penyalah gunaan jabatan. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 Juni 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang