Pembangunan Tower Telkomsel di Bungaraya Tak Kantongi IMB

Pembangunan Tower Telkomsel di Bungaraya Tak Kantongi IMB
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Pembangunan tower telkomsel jaringan 4G yang saat ini dikerjakan oleh PT Mitra Setia di Jalan TSM Dusun Sidomulyo, Kampung Bungaraya diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB). Hal ini tentu mengangkangi peraturan pemerintah daerah Siak.
 
Komar (45) warga Bungaraya kepada riaumandiri.co, mengaku kesal melihat pembangunan tower di kampungnya yang belum memiliki izin, sehingga dapat merugikan masyarakat tempatan.
 
"Lihat saja sendiri di daerah kami, pembangunan tower asal bangun saja tanpa ada musyawarah atau persetujuan dengan masyarakat tempatan, dan dikhawatirkan dampak dari radiasi sinyal dapat merugikan masyarakat sekitar. Selain itu, kami lihat juga sepertinya pembangunan tower itu belum memiliki IMB, untuk itu kepada dinas terkait atau pemerintah agar dapat meninjau dan menindak tegas perusahaan yang membuat tower ini," harapnya.
 
Hal senada disampaikan Kepala Dusun Sidomulyo, Iwan, bahwa dirinya juga tidak tahu apakah pembangunan tower itu sudah memiliki izin atau belum.
 
"Saya pernah, dimintai menandatangi persetujuan pembangunan tower telkomsel oleh pemilik tanah, namun saya tidak mau menanda tanganinya," ungkap Kadus.
 
Sementara itu,  Pelaksana kerja pembangunan tower telkomsel, Patjiwuk ketika konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus IMB dan masih dalam proses.
 
"Saya sudah mengurus IMB, tapi masih dalam proses dan itu ada orang tertentu yang mengurusnya. Kalau saya hanya mengerjakan pembangunan tower saja," jelasnya.
 
Sementara BMP Siak Bagian Tata Ruang melalui Ferdi mengatakan, sampai sekarang pembangunan tower yang baru di Kecamatan Bungaraya itu belum ada mengantongi izin dari tata ruang PU Tarukim.
 
"Pembangunan tower yang baru di Bungaraya belum mengantongi izin, dan itu pandai-pandai mereka saja," terangnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Juni 2017
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang