Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1438 H

Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1438 H
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menentukan besaran Qimat Zakat Fitrah dan untuk keseragaman, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1438 H / 2017 M.
 
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, Rabu (7/6/17). 
 
Alfian mengatakan, Qimat Zakat Fitrah ini telah diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor :B-1011/Kk.04.4/6/BA.03.2/06/2017, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1438 H / 2017 M. Yang mana zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan.
 
Lebih lanjut Alfian mengatakan, untuk satu Sha’ ini sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.
 
Sebagai patokan, Tim dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang pada minggu pertama bulan juni 2017 sebagai berikut : Untuk beras PW/42C  @ Rp 15.000 x 2,5 kilogram = Rp 37.500, 00. Untuk beras Anak Daro Solok @ Rp 14.000 x 2,5 kilogram = Rp 35.000, 00.
 
Untuk beras Kuriuk Kusuik/Sokan @ Rp 13.500 x 2,5 kilogram = Rp 33.750, 00. Untuk beras MDS/Mundam @ Rp 12.000 x 2,5 kilogram = Rp 30.000, 00. Untuk beras Bulog Vietnam @ Rp 10.000 x 2,5 kilogram = Rp 25.000, 00. Dan Untuk beras Bulog Raskin @ Rp 9.000 x 2,5 kilogram = Rp 22.500, 00.
 
Alfian minta kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i,  untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.
 
Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1438 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Juni 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang