Kadis PMPTSP Paparkan Sistem Online Perizinan di Kampar

Kadis PMPTSP Paparkan Sistem Online Perizinan di Kampar
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Drs. Ali Sabri memaparkan sistem Online perizinan di Kabupaten Kampar kepada Anggota Legislatif dari DPRD Kabupaten Magelang dan Tanah Datar, di Ruang Banggar Gedung DPRD Kampar, Selasa (6/6).
 
"Untuk perizinan kita akan terapkan sistem online, perangkat sudah jadi, inshaa Allah September tahun ini sudah bisa direalisasikan, ini sesuai dengan semangat Bupati Kampar, Pak Azis Zaenal dengan program 3 I nya, yakni Infrastruktur, Investasi dan Industri," terang Ali Sabri didampingi Ketua Komisi II DPRD Kampar, Zumrotun saat menerima kunjungan legislator dari du daerah tersebut.
 
Selain itu, lanjut Ali Sabri, pihaknya saat ini membentuk Tim Teknis Kajian Perizinan, yang terdiri dari berbagai OPD terkait, untuk percepatan kepengurusan izin bagi Investor yang ingin berinvestasi di Kampar.
 
"Didaerah kami banyak peluang investasi, seperti perkebunan, perikanan, pariwasata. Bupati sudah melimpahkan ke kami untuk membentuk Tim teknis kajian perizinan, kalau sebelumnya mereka langsung izin usahan harus ada dulu izin prinsip, baru dilanjutkan dengan persyarakat lainnya, dengan adanya tim teknis berita acaranya bisa keluar di hari yang sama saat tim itu turun, bisa sekaligus," bebernya.
 
Ali Sabri juga menuturkan, bahwa pemerintahan Azis Zaenal juga memiliki konsep kawasan industri untuk persepatan masuknya investor ke Kampar.
 
Ketua Komisi IV DPRD Magelang Sunarno juga mempertanyakan kebijakan Pemda Kampar tentang ritel atau pasar modern yang makin menjamur didaerah-daerah.
 
Menjawab hal itu, Ali Sabri mengakui saat ini investasi yang banyak masuk memang dibidang Pasar Modern, ia juga tidak menapik pemerintahan sebelumnya belum banyak mengeluarkan izin karena kekhawatiran akan dampaknya terhadap pedagang kecil.
 
"Namun saat ini, kita juga sudah membuat kajian ekonomi oleh Dinas Perdagangan dan dinas terkait, untuk menentukan daerah mana saja yang bisa dijadikan tempat untuk membangun ritel, sehingga tidak merugikan masyarakat, tapi bisa menambah PAD kita. Intinya kita tidak menghambat investor tapi tidak merugikan pedagang kecil ditempat kita," pungkas Ali Sabri.
 
Teks foto : KADIS PMPTSP, Ali Sabri saat memaparkan Sistem Pnline Perizinan di Kabupaten Kampar didampingi Ketua Komisi II DPRD Kampar, Zumrotun.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Juni 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang