Penggunaan Istilah Persekusi Oleh Pemerintah dan Polri Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

Penggunaan Istilah Persekusi Oleh Pemerintah dan Polri Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengharapkan agar pemerintah dan Polri tidak menggunakan istilah persekusi, karena secara kaidah-kaidah kontekstual, persekusi itu merupakan sesuatu yang mengerikan dan bahkan hampir mirip dengan genosida.
 
“Persekusi itu hampir mirip dengan genosida atau bahkan penghapusan satu kelompok tertentu. Padahal kan tidak seperti itu. Ini konteksnya menurut saya lebih seperti kepada intimidasi. Saya lebih senang menggunakan bahasa intimidasi,” kata Taufik, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
 
Politisi PAN itu menjelaskan, jika terjadi intimidasi, pasti terdapat pihak yang melakukan aksi dan reaksi. Menilik dua kasus persekusi yang mencuat akhir-akhir ini, Taufik menilai, tidak hanya pihak yang melakukan reaksi saja yang diproses, tapi aksi provokatifnya juga dihentikan.
 
“Jangan sampai kemudian karena memproses pihak yang melakukan reaksi, tapi proses awalnya aksi itu tidak disentuh. Proses ini adanya sindiran, provokasi, nada menyingung orang atau kelompok lain. Dua-duanya harus diusut,” tegas Taufik.
 
Di sisi lain, Taufik mengingatkan bahwa landasan untuk keduanya pun harus disamakan. Jangan sampai di satu sisi menggunakan persekusi, tapi di sisi lain menggunakan ujaran kebencian.
 
“Kita berharap dan kita optimis kepolisian berlaku adil, tidak memihak salah satu pihak, baik yang melakukan reaksi, maupun aksi. Keduanya harus diusut. Karena ini membahayakan semuanya,” ujarnya.
 
Secara terpisah, Ketua DPR RI Setya Novanto menilai aksi persekusi berupa intimidasi hingga kekerasan kepada seseorang merupakan ancaman bagi Indonesia. Karena itu dia mendukung Presiden Jokowi untuk menumpas aksi tersebut.
 
“Saya dukung Presiden dan Kapolri, karena ini ancaman yang sangat merugikan bangsa dan negara. Apa pun yang mengancam Indonesia harus kita tumpas,” tegas Setya Novanto.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Juni 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang