Jelang Pilkades

Dari Pelarangan Mendaftar hingga Pengancaman

Dari Pelarangan Mendaftar hingga Pengancaman

RENGAT(HR)-Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak  di Kabupaten Indragiri Hulu 21 Maret mendatang, mulai menimbulkan sejumlah permasalahan. Sedikitnya enam desa di tiga kecamatan  harus dibahas bersama DPRD Inhu.

Di Kecamatan Batang Gangsal, terdapat tiga desa, yakni  Desa Belimbing, Desa Sungai Akar dan Desa Talang Lakat. “Persyaratan saya sudah lengkap. Ketika mau mendaftar, panitia Pilkades selalu menghilang dan hingga saat ini belum bisa mendaftar sebagai bakal calon (balon) Kades Belimning,” ujar Sadikun (46), warga Desa Belimbing, yang juga salah seorang balon kades, Rabu (25/2).

Dijelaskan, pertama mendatangi panitia Pilkades pada tanggal 18 Februari yang menyebutkan belum ada balon mendaftar. Sehingga panitia Pilkades menyarankan, menunda pandaftaran dan kembali datang besok. Ketika datang kedua kali tanggal 20 Februari, panitia  tak ada di tempat.

 Bahkan saat jam kerja, juga mendatangi rumah panitia Pilkades dan berdasarkan keterangan yang ada, panitia sedang pergi kuliah. Tak puas dengan diperlukan seperti itu, Sadikun melaporkan hal itu kepada Camat Batang Gangsal. Camat menyarankan, kembali datangi panitia.

 Karena, setiap warga sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pilkades mempunyai hak dipilih dan memilih.

“Sebelumnya, saya juga pernah diancam oleh oknum perangkat desa dengan menyebutkan akan menghabisi pendukungnya. Bahkan, dengan kondisi itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Batang Gangsal dengan nomor STBL/R/I/2015/Sek Batang Gangsal tertanggal 26 Januari 2014,” ungkapnya.

 Untuk itu, kepada pemangku kepentingan hendaknya tanggap dengan kondisi yang ada. Sehingga setiap hak warga dapat digunakan sesuai undang-uandang.

 Camat Batang Gangsal Suhardi, membenarkan balon Kades Belimbing atas nama Sadikun pernah mendatangi. “Saat itu saya tetap sarankan agar kembali menjumpai Panitia Pilkades,” ujarnya.  

Selain itu, Panitia Pilkades dan Pjs Kades Belimbing telah dipanggil terkait permasalahan yang disampaikan dan Panitia Pilkades menyatakan bersedia menerima pendaftaran atas nama Sadikun.

“Permasalahan ini sudah ditanggapi DPRD Inhu dan hari ini (Kamis, 26/2) akan dilaksanakan dengar pendapat dengan DPRD bersama tiga panitia Pilkades dan Kades di Kecamatan Batang Gangsal,” terangnya.

 Sementara itu, anggota DPRD Inhu Suradi, membenarkan hal tersebut. “Panitia bersama Kades itu yakni di Kecamatan Kelayang, Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Batang Gangsal,” terangnya.  

Kasubbid Bina Pemdes dan Kelurahan Eva Almas, mengatakan, terkait syarat tentang warga asli sah saja, asal hasil kesepakatan bersama antar warga dan sudah disosialisaikan kembali kepada warga dan calon. (eka)