BPOM Riau Uji Sampel 26 Makanan di Dumai

BPOM Riau Uji Sampel 26 Makanan di Dumai
Dumai (RIAUMANDIRI.co) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau yang dipimpin Kabid Pemdik, Adrizal, bersama anngotanya Rika Tusina, Thamrin, Ratna Wilis, Mutia, Juni Kartika dan Sukron, yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai Zulkarnain, Kabid Perdagangan Hermanto, Azhar, Selasa ( 30/5/2017) mengambil sampel 26 item makanan di Pasar Bunda Sri Mersing Dumai.
 
Sampel yang dikumpulkan selanjutnya akan dilakukan uji laboratorium, apakah mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan atau tidak. Sejumlah makanan yang dibeli dari Pasar Bunda Sri Mersing di antaranya, cincau, kolang kaling, mie, ikan asin, ikan laut, terasi, dan berbagai Jajanan ramadhan atau biasa disebut takjil. 
 
"Kegiatan ini sudah kami lakukan di Pekanbaru, sekarang di Dumai dan kami akan keliling seluruh Kabupaten yang ada di Riau ini. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang bisa membahayakan kesehatan, jika di dalam makanan tersebut mengandung pengawet yang tidak semestinya untuk makanan maupun zat lain yang membahayakan kesehatan, " terang Adrizal.
 
Disinggung soal sanksi jika didapati makanan yang mengandung bahan yang membahayakan kesehatan, Adrizal, mengaku pihaknya akan melakukan pembinaan. Agar penjual atau pembuat tidak mengulangi lagi hal yang merugikan orang lain.
 
'Semua barang yang kita jadikan sampel semuanya kita catat dari pedagang mana namanya kita buat berita acara, terus barang ini diperoleh dari mana. Jadi ketika didapati makanan mengandung bahan membahayakan kesehatan, maka kami bisa lebih mudah untuk melakukan pembinaan," jelas Adrizal.
 
Sementara itu, Zulkarnain selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai, menyambut baik atas apa yang dilakukan BPOM Riau, karena ini sebagai upaya melindungi konsumen. 
 
Bahkan pihak Perindag, meminta agar ada kantor perwakilan BPOM di Dumai agar memudahkan dalam melakukan tindakan terhadap barang yang tidak hanya masalah kesehatan, namun juga soal legalitas. "Karena kewenangan kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan, sementara tindakan itu kewenangan ada di BPOM dan Polres, " pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 31 Mei 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang