Langgar AD/ART, Muscab Tandingan Hipmi Kota Pekanbaru Dinilai ilegal

Langgar AD/ART, Muscab Tandingan Hipmi Kota Pekanbaru Dinilai ilegal
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Musyawarah Cabang Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Pekanbaru, yang digelar pada 23-24 Mei lalu, dinilai ilegal. Pasalnya, musyawarah tersebut digelar tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan pengurus sah yang telah berjalan selama ini.
 
Tidak hanya itu, sikap Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi Riau, Ahmi Septari, juga mendapat sorotan. Karena yang bersangkutan terkesan memberikan restu digelarnya Muscab ‘tandingan’ tersebut.
 
Hal itu dilontarkan Ketua Umum BPC Hipmi Kota Pekanbaru, Arif Eka Saputra didampingi Sekum Romi C Adam dan Ketua OKK Charles Sibarani, Jumat (26/5).
 
Dikatakan, pihaknya selaku pemegang SK resmi dari BPD Hipmi Riau periode 2014-2017, terkejut setelah mendapat informasi tentang digelarnya Muscab tersebut. Karena selain tidak dilibatkan, pihaknya juga sama sekali tidak mendapat pemberitahuan sama sekali mengenai hal itu.
 
“Terus terang kami terkejut. Karena SK resmi  tentang kepengurusan Hipmi Kota Pekanbaru ada di tangan kami. Masa berlakunya hingga Juni tahun ini,” ujarnya.
 
Karena itu, pihaknya menegaskan Muscab ‘tandingan’ yang memutuskan Viviana Hanifa sebagai ketua umum terpilih, adalah illegal. Pasalnya, Muscab tersebut dilakukan dengan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi.
 
“Secara logika organisasi, digelarnya Muscab itu telah melanggar aturan yang ada. Seharusnya Muscab dilakukan pengurus yang masih berlaku. Namun Muscab kemarin itu digelar tanpa pemberitahuan sama sekali kepada pengurus yang masih sah. Seolah kami dianggap tidak ada. Padahal, selama ini aktivitas dan kegiatan organisasi sebagaimana yang digariskan, tetap kami laksanakan secara rutin,” ujarnya menyayangkan.
 
Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan sikap Ketua BPD Hipmi Provinsi Riau, Ahmi Septari, yang terkesan melegalkan Muscab ‘tandingan’ tersebut. Menurutnya, hal itu seolah menunjukkan Ahmi yang juga Ketua DPD Perindo Riau, tidak memahami aturan organisasi yang seharusnya dijalankan, karena wewenang menggelar Muscab, ada di tangan pengurus kabupaten/kota, bukan pada pengurus provinsi.
 
“Sikap seperti itu juga sekaligus mencoreng nama baik seluruh jajaran Hipmi. Seharusnya hal itu tidak terjadi, karena di Hipmi ada aturan yang harus dipatuhi,” tambahnya.
 
Terkait hal itu, Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal untuk menyikapi permasalahan itu, dengan hasil pihaknya akan segera menyurati BPP Hipmi Pusat, untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran tersebut. “Hal ini harus segera disikapi secara serius. Karena ini menyangkut nama baik seluruh pengurus dan anggota Hipmi. Kita tak ingin hal ini terjadi lagi,” tegasnya.
 
Tidak hanya itu, bila dianggap perlu, pihaknya juga akan mengadukan hal tersebut ke pihak Kepolisian, dengan dasar dugaan penyalahgunaan wewenang.
 
Baca juga di Koran Haluan
 
Editor: Nandra F Piliang