Tak Berizin, Gudang Mobil PT Mandiri Tunas Finance Dilarang Beroperasi

Tak Berizin, Gudang Mobil PT Mandiri Tunas Finance Dilarang Beroperasi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru menghentikan operasional gudang mobil milik PT Mandiri Tunas Finance, di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, dalam razia yang digelar, Rabu (24/5). Tindakan tersebut dilakukan lantaran pemilik gudang tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, mengatakan, di dalam gudang mobil dengan luas sekira 1.500 M2 itu ditemukan sebanyak 27 jenis mobil dari berbagai merek. Berasal dari Pulau Sumatera dan Jawa, gudang tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) dan izin gangguan (HO) dari Pemko Pekanbaru.
 
"Gudang itu ilegal tidak berizin sesuai yang dipersyaratkan Permendag No.90, tahun 2014, tentang penataan dan pembinaan gudang, selanjutnya juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 8 tahun 2012, tentang retribusi izin gangguan. Karena itu kami minta operasionalnya dihentikan sebelum mereka mengurus izin resmi," tegas Irba.
 
Selain dari dua aturan yang disebutkan, lanjut Irba, PT Mandiri Tunas Finance, juga melanggar pidana yang berkaitan dengan Undang- undang Nomor 3, tahun 1982, Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pihak DPP dalam hal itu, telah memeriksa penanggungjawab lapangan kemudian meminta dia hadir di kantor DPP pada Senin (29/5) depan, untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya tentang pelanggaran yang dilakukan.
 
Dalam Permendag No.90, tahun 2014, tersebut, salah satunya dijelasakan, gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tertutup atau terbuka dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum. Tetapi dipakai untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
 
"Karena itu harus punya izin, bukan seenaknya saja, kita perkirakan gudang ini sudah beroperasional selama empat tahun tanpa izin. Kita meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu juga menindak lanjuti temuan ini dengan memberikan berupa denda saat pemiliknya melakukan pengurusan izin nanti. Harus dikenakan denda, karena selama 4 tahun itu berapa pula kebocoran Pendapatan Asli Daerah kita, ini kami lakukan untuk menigkatkan PAD," tandasnya.
 
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang