Dugaan Suap, TPPU, dan Gratifikasi Penyelewengan BBM

Lebih Sebulan, Kejari Belum Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Lebih Sebulan, Kejari Belum Limpahkan Berkas ke Pengadilan

PEKANBARU- Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum memastikan kapan berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak dengan tersangka Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad dilimpahkan ke Pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, Jumat (12/12). "Belum dilimpahkan (ke pengadilan, red)," ujar Farid saat dihubungi Haluan Riau melalui sambungan telepon.

Saat ditanya, kapan berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan, Farid belum bisa memastikan. Padahal ketiganya sudah menjalani proses tahap II dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (10/11) lalu. "Nanti dilimpahkan itu. Yang jelas bulan ini," katanya singkat tanpa menjelaskan alasan belum dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan jangka waktu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan usai menjalani proses tahap II, adalah 20 hari. "Itu sudah diatur dalam KUHAP," kata Mukhzan.

Apabila, belum dilakukan masih bisa dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari atas persetujuan pengadilan. "Dan itu dibenarkan. Apalagi, jika ancaman hukuman tersangka diatas sembilan tahun," pungkasnya. (dod)