Terjerat Kasus Perselingkuhan, Bripka PT Terancam Dipecat

Terjerat Kasus Perselingkuhan, Bripka PT Terancam Dipecat
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Seorang oknum Polisi yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Bripka PT, yang sempat diamankan karena diduga berselingkuh dengan seseorang wanita yang bukan istrinya, terancam dipecat dari institusi kepolisian.
 
Bripka PT digerebek Propam Polda Riau saat bersama seorang wanita di Hotel Evo Pekanbaru, Jumat (19/5) pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
 
"Dia (Bripka PT) tidak mungkin dilepaskan. Hingga saat ini proses hukum masih tetap berlanjut," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (23/5).
 
Lebih lanjut, Guntur mengatakan kalau perbuatan Bripka PT telah menyalahi aturan. Hal ini tentunya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian. "Tidak mungkin dia kita lepaskan," kembali Guntur menegaskan.
 
Guntur juga menyebut bahwa Bripka PT sudah tidak lagi menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Muara Lembu. Meski demikian, Guntur mengatakan kalau proses penyidikan masih berlanjut.
 
Terpisah, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, juga menegaskan hal yang sama. Bripka PT, sebut Pitoyo, tidak dibebaskan dan memastikan proses perkaranya tetap berlanjut.
 
Pitoyo juga menyebut kalau Bripka PT diproses kode etik. Ancamannya, sebut Pitoyo, Bripka PT bisa dipecat dari institusi kepolisian. 'Kita pastikan yang bersangkutan (Bripka PT) tidak dibebaskan. Proses hukum tetap kita terapkan,'' tegas Pitoyo.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Mei 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang