Ribut dengan Taksi Konvensional

Pemko Pekanbaru Harus Serius Tindaklanjuti Persoalan Taksi Online

Pemko Pekanbaru Harus Serius Tindaklanjuti Persoalan Taksi Online
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kisruh antara pengemudi taksi konvensional dengan taksi online, jadi bahan perbincangan di berbagai kalangan, termasuk kalangan DPRD Pekanbaru. Aksi penyerangan yang dilakukan pengemudi taksi konvensional ini terjadi pada Rabu (17/5) siang kemarin.
 
Kejadian ini dinilai kurangnya koordinasi antara pemerintah dengan pengusaha angkutan. "Sebenarnya jauh hari kita sudah mewanti-wanti Pemko Pekanbaru, agar memerhatikan persoalan ini, sehingga jangan sampai terjadi gesekan di lapangan, contohnya kemarin ojek online, sekarang masuk lagi taksi online," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Kamis (18/5/2017).
 
Meski ada peringatan dari kalangan dewan beberapa waktu lalu, kisruh tersebut akhirnya terjadi juga. Bahkan sebelum kejadian, ojek online pun juga jadi sasaran amuk pengemudi taksi konvensional.
 
"Ya kita khawatir, karena pernah kita ingatkan Dishub dan OPD terkait lainnya, untuk mengantisipasi hal ini. Tentunya ini harus menjadi pelajaran berarti, sehingga jangan sampai terjadi lagi aksi sweeping yang sama di kemudian hari," kata Sigit.
 
Menurut politisi Demokrat ini, Pemko harus serius menangani persoalan taksi online tersebut. Karena selama ini di Kota Pekanbaru, belum pernah terjadi kejadian seperti itu. Jika perlu libatkan kepolisian dan aparat hukum lainnya.
 
Sehingga, apa yang dikhawatirkan banyak pihak, tidak terjadi. DPRD juga meminta jangan sampai ada korban lagi seperti gerombolan pengemudi konvensional, mengejar pengemudi online.
 
"Kita nilai kurangnya koordinasi dan lemahnya sikap antisipasi dari Pemko dalam penegakan aturan dan kebijakan.
 
Maka itu pemerintah bersama kepolisian lah yang bisa mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi. Jika memang regulasinya melarang untuk beroperasi, maka harus dilaksanakan," beber Sigit.
 
Ke depan, selaku wakil rakyat, Sigit minta agar Pemko memerhatikan persoalan ini secara arif. Jika memang sesuai aturan, baik Permenhub RI dan lainnya melarang operasionalnya, maka perlu disikapi dengan serius.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Mei 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang