Pengedar Sabu Ditangkap di Kantor Penyuluhan Desa

Pengedar Sabu Ditangkap di Kantor Penyuluhan Desa
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat menangkap pemuda berinisial  ZL alias TC (29) warga Desa Ganting Kecamatan Salo, karena mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (11/5) sore.
 
Tersangka diamankan di areal Kantor Penyuluhan Pertanian, Dusun Koto Semiri, Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit HP merk Nokia type RM 908, 1 buah kotak rokok sampoerna kecil, 1 buah kotak semir merek kiwi coklat, 1 unit motor Honda Revo, 1 buah bong, 1 buah jarum dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
"Penangkapan tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Polsek terhadap pelaku yang diduga sebagai salah satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat dan telah menjadi target operasi Kepolisian," beber Kaur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Jumat (12/5/2017).
 
Pada Kamis sore, lanjut Deni, Tim Opsnal Polsek mengetahui target sedang berada di areal kantor penyuluhan pertanian Desa Ganting, Kecamatan Salo. Kemudian Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku.
 
Setelah dilakukan pengintaian ke lokasi, tim kemudian melihat target sedang duduk di teras kantor tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
 
"Selanjutnya dilakukan penggeladahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kirinya. Setelah diinterogasi tersangka memberitahukan bahwa masih ada menyembunyikan narkotika lainnya di bawah tengki air," terang Deni.
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang