Pasien BPJS Ditolak RS Awal Bross

RSUD Siak Belum Koordinasi

RSUD Siak Belum Koordinasi

SIAK (HR) - Ditolaknya pasien asal Kabupaten Siak, Sutaji di RS Awal Bross Pekanbaru disebabkan miss komunikasi antara RSUD Siak dengan RS Awal Bross.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Siak, Rina Elfita Purba, Rabu (25/2) di ruang kerjanya. Ia membenarkan pihak keluarga Sutaji, karyawan PT Panca Eka meminta penjelasan BPJS karena ditolak RS Awal Bross dan kembali ke RSUD Siak. "Saya dapat informasi dari petugas BPJS yang ada di Pos RSUD Siak, saya langsung konfirmasi ke RS Awal Bross. Ternyata ada miss komunikasi antara RSUD Siak dengan RS Awal Bross. RS Awal Bross menolak karena RSUD Siak sebelumnya tidak ada melaporkan akan mengirim pasien yang membutuhkan rawat inap di hari itu," kata Rina Elfita Purba.

Ia menjelaskan, sebelumnya keluarga dan PT Panca Eka sudah berkoordinasi dengan petugas BPJS di Posko RSUD Siak. Semua administrasi sudah clear. Secara ketentuan, pasien bisa berobat ke RS yang bekerja sama dengan BPJS. "Kalau kondisi pasien kritis, tidak perlu lapor ke kami, langsung saja minta rujukan dari RS setempat berangkat ke RS yang dituju bisa diterima. Untuk kasus ini, pasien sudah berkoordinasi dan meminta rujukan dari RSUD Siak," ujarnya.

Rina Elfita Purba mengaku kaget mendapat informasi itu, dan langsung membangun komunikasi, baik dengan RS Awal Bross dan RSUD Siak. Setelah mendapat penjelasan, ia merasa tenang karena kesalahan tidak pada pelayanan pihaknya.

Di lain pihak, Direktur RSUD Siak, Ulfa Hanum melalui Humas, Alamsyah saat dikonfirmasi memberikan informasi yang berbeda. Pasien Sutadi diindikasikan terserang penyakit jantung, dan RSUD Siak masih sanggup merawat. Rujukan diberikan atas permintaan pasien, karena kondisi pasien dinilai belum emergency, maka pihak RS Awal Bross menolak rujukan tersebut.

"Pasien terindikasi penyakit jantung, RSUD Siak punya dokter spesialis Jantung dan sanggup merawat pasien, namun keluarga korban minta dirujuk. Ketentuan BPJS tidak menerima rujukan pasien yang belum kritis. Artinya, terbentur dengan ketentuan," kata Alamsyah menjelaskan keterangan yang didapat dari bidang pelayanan RSUD Siak. Atas permasalahan ini, Sutaji, penderita penyakit Jantung, hipertensi dan koroner yang telah dialami selama 3 tahun itu terpaksa menerima perawatan dari RSUD Siak. (lam)