4 Bulan Buron

Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap

Pelaku Curanmor  di Pekanbaru Ditangkap

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Menjadi buronan selama empat bulan karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang remaja di Pekanbaru, Riau berinisial RS alias Kunyuik terpaksa harus diamankan tim opsnal Polsek Senapelan, Selasa (9/5).

Tak tanggung-tanggung, dua motor curian disita dari tangan remaja pengangguran, warga jalan Lily, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru itu. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak Polsek Senapelan selama dua hari berturut-turut, tanggal 12 dan 13 Januari 2017 silam.

"Dari laporan korban, langsung kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim saat dikonfirmasi Goriau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, kemarin.

Ia melanjutkan, saat penggeledahan di lokasi penangkapan, pihaknya menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku. Terdiri dari sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dan sepeda motor Honda Revo warna hitam. "Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Senapelan," imbuhnya.

"Satu sepeda motor Honda Beat yang terakhir kali dicuri pelaku masih dalam pencarian. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku di Mapolsek Senapelan," terang Kanit.

Masih kata Kanit, Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. "Hal ini terbukti dari dua laporan yang diterima serta jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," terangnya.

"Tak hanya di wilayah hukum kita. Pelaku juga pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki. Untuk saat ini masih kita dalami, dan mencari tahu, apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada pelaku lainnya," sambung Kanit.

Akibat perbuatannya, remaja pengangguran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.