Kasus DPT Ganda, DKPP RI Putuskan KPU Kampar Tidak Melanggar Kode Etik

Kasus DPT Ganda, DKPP RI Putuskan KPU Kampar Tidak Melanggar Kode Etik
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Republik Indonesia memutuskan KPU (Komisi Pemilihan Umum)  Kabupaten Kampar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 seperti aduan yang dilaporkan pengadu Haryanto Arbi ke DKPP RI. 
 
DKPP menolak seluruh aduan dari pengadu. Untuk itu DKPP juga memutuskan bahwa nama baik teradu (Ketua dan anggota KPU Kampar)  direhabilitasi.
 
Putusan sidang itu disampaikan oleh Majelis Sidang (Majelis Hakim) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang lantai 5 kantor DKPP RI jalan M Husni Thamrin Jakarta pusat, Rabu (10/5/17).
 
Sidang pembacaan putusan itu juga dihadiri oleh pihak teradu sebanyak lima orang yakni Yatarullah (Ketua KPU Kampar)  beserta empat orang anggota KPU Kampar Sardalis, Ahmad Dahlan,  Dahmizar dan Hasbi.
 
Kemudian dalam amar putusan itu majelis sidang berpendapat bahwa KPU Kampar sudah sangat profesional dalam melaksanakan proses penetapan DPT dan sangat respon terhadap rekomendasi panwaslih melalui rapat pleno terkait DPT ganda, dan menarik kembali formulir C6-KWK yang tidak terdistribusi. 
 
Terkait surat keterangan (suket),  KPU dinilai sudah melaksanakan secara maksimal dan pro aktif dalam pendistribusian suket dengan memilah-milah pemilih hingga per TPS.  
 
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah kepada riaumandiri.co usai mengikuti sidang menyampaikan rasa bahagia atas putusan DKPP tersebut.  "Alhamdulillah,  KPU selama ini dalam melaksanakan program pilkada Kampar sesuai dengan tahapan dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  Penetapan DPT sesuai prosedur dan jadwal, " ujar Yatarullah.  
 
Seperti diketahui,  bahwa sidang  di DKPP ini merupakan aduan dari pengadu Haryanto Arbi dengan pokok aduan,  bahwa  para teradu (KPU Kampar)  tidak menindak lanjuti rekomendasi panwaslih perihal mengambil/menarik formulir model C-KWK yang terindikasi ganda.  Kemudian pengadu menilai para teradu tidak profesional dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan surat keterangan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil bagi pemilih. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Mei 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang