Terlibat Kasus Narkotika, Pasutri Dibekuk Aparat Kepolisian

Terlibat Kasus Narkotika, Pasutri Dibekuk Aparat Kepolisian
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Miliki Narkotika jenis sabu-sabu, pasangan suami istri berinisial De (41) dan Sis (26) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, Senin (8/5).
 
Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki berinisial Ma alias An (58) warga Inuman Kuansing sering melakukan transaksi narkoba di Jalan M Siap Kelurahan Tembilahan Kota.
 
"Mendapat informasi tersebut, Kasat langsung memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, Rabu (10/5/).
 
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Senin (8/5) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap  pelaku Ma di Jalan M Siap, Kecamatan Tembilahan.
 
"Saat penangkapan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor R2 merk Honda Vario warna biru les putih BM 6782 GX. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor ditemukan barang bukti di jok motor terduga 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening, dengan berat kotor sekitar 78 gram," terangnya. 
 
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang beralamat di Jalan H Arif, berinisial De. 
 
Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, kembali bergerak dan pukul 17. 40 WIB, tim melakukan pengembangan ke rumah De di Jalan H Arif, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika lainnya.
 
Tim lainnya melakukan pengembangan ke rumah istri muda De, yang bernama Sis pukul 18.00 WIB di Jalan Batang Tuaka, Kecamatan Tembilahan. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah De, ditemukan barang bukti 1 buah botol merk XYLITOL yang berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik putih bening. 
 
Kemudian ditemukan 1 set bong yang terbuat dari botol kaca, 2 bilah gunting, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah mancis gas warna biru, 1 unit handphone merk samsung warna putih, 1 unit hp merk Nuu warna putih, 1 buah kotak warna hitam berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1  buah kotak panjang warna hitam berisi plastik putih bening, 2 ikat plastik putih bening dan 2 buah buku catatan.
 
Sedang dari terduga pelaku Sis, yang merupakan istri muda De, disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok warna hitam yang berisi 8 paket kecil di duga narkotika jenis sabu sabu dibungkus plastik putih bening, 2 bilah gunting, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis gas, 2 buah sendok pipet plastik , 1 buah tabung kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar, 12 lembar plastik putih bening.
 
"Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Bachtiar.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Mei 2017
 
Reporter: Agus Ramli
Editor: Nandra F Piliang