Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan

Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus penodaan agama.
 
Keputusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (09/5/2017). Bahkan dalam putusan hakim tersebut, juga memerintahkan untuk penahanan terhadap Ahok.
 
Dalam putusan setebal 630 halaman itu, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Setelah membacakan keputusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menawarkan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa Ahok apakah menerima putusan tersebut.
 
Ahok setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Namun jaksa penuntut umum menyatakan menerima keputusan majelis hakim tersebut. Usai sidang, pihak kejaksaan langsung mengeksekusi Ahok dengan menjebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Timur.
 
Dari tempat persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok langsung digelendang ke Rutan Cipinang menggunakan mobil Barracuda yang mendapat pengawalan cukup ketat dari pihak kepolisian.
 
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tajhjo Kumolo mengatakan, sehubungan Ahok ditahan maka Ahok perlu diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta. 
 
Namun untuk pemberhentian Ahok tersebut jelas Tjahjo Kumolo, setelah pihaknya mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis Ahok. “Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian pak Ahok dan menunjuk wagub sebagai Plt Gubernur sampai Oktober,” kata Mendagri, di Jakarta, Selasa (09/05/2017).
 
Karena itu kata Mendagri, pihaknya akan kirimkan surat ke Pengadilan Jakarta Utara untuk minta salinan keputusan vonis Ahok. “Karena kita tidak bisa dari dasar tayangan di televisi, karena harus dilaporkan ke presiden,” jelasnya.
 
Sebenarnya menurut Mendagri, Jika tidak ditahan maka Ahok tidak perlu diberhentikan meski hukumannya berapapun dan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. “Tapi karena diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” jelas Tjahjo.
 
Dasar pemberhentian Ahok seperti dijelaskan Mendagri, pasal 65 ayat 3 UU nomor 23/3014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.
 
Oleh karena itu kata Mendagri, jalannya pemerintahan tidak macet maka perlu diangkat Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur. “Supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan Wagub DKI sebagai Plt gubernur sampai Oktober, habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot,” jelas Mendagri.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Mei 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang