Mendagri Tunggu Salinan Putusan Pengadilan untuk Berhentikan Ahok

Mendagri Tunggu Salinan Putusan Pengadilan untuk Berhentikan Ahok
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Untuk proses tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini Mendagri akan menyurati Ketua Pengadilan untuk meminta salinan putusan tersebut.
 
Tindak lanjut ini untuk memberhentikan sementara Ahok dari posisi gubernur DKI Jakarta pasca divonis hukuman 2 tahun penjara, dan akan digantikan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang didegalasikan kepada Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini.
 
"Hari ini Mendagri akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk bisa mendapatkan salinan putusan terkait pasal KUHP yang digunakan oleh hakim dalam penetapan putusan. Ini penting bagi kami sebagai dasar untuk kami memberhentikan sementara, dan sebagai dasar penunjukan Plt," ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo, Selasa (9/5/2017) di Jakarta.
 
Baca Juga: 
 
Menurut Mendagri, surat salinan tersebut bakal dijadikan pihaknya untuk melaporkan kepada Presiden. Kemudian Presiden akan mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk mengangkat Plt. "Sama juga kayak Gubernur Riau, Gubernur Banten, dan Gubernur Sumatera Utara. Jadi kita saat ini masih menunggu surat salinan dari PN," ujar Mendagri.
 
Djarot akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta hingga habis masa bakti pada Oktober 2017 mendatang. Hal ini bertepatan dengan pelantikan gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan - Sandiaga Uno.(rmc/nandra)
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Mei 2017
 
Editor: Nandra F Piliang