Keputusan Mahkamah Partai Golkar Pekan Depan

Agung dan Ical Disarankan Islah

Agung dan Ical Disarankan Islah

JAKARTA (HR)-Anggota Mahkamah Partai Golkar, Andi Mattalatta, menyarankan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono menyelesaikan masalah internal partai itu secara islah.

Hal itu disampaikannya sebelum Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menutup persidangan yang digelar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).

Semula, sidang Mahkamah Partai yang digelar hari ini beragendakan pembacaan putusan mengenai masalah dualisme kepengurusan Partai Golkar. Namun, karena membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keterangan para saksi, Mahkamah Partai akhirnya memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan selama satu pekan.

"Karena ini perselisihan internal, apabila nanti tiba-tiba ada yang mendapat ilham dalam rangka solidaritas, apa pun kesepakatannya, tidak ada salahnya dipertimbangkan untuk islah," ujar Andi.

Selain itu, Andi mengatakan, sementara Mahkamah Partai melakukan verifikasi terkait keterangan para saksi, diharapkan kedua pihak dapat melakukan komunikasi yang mengarah pada penyelesaian secara islah.

Digelarnya sidang mahkamah partai merupakan tindak lanjut dari permohonan kubu Agung Laksono pada 6 Februari lalu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanan Munas di Bali. Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di mana hakim menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta.

Kubu Agung menilai, dalam pertimbangan putusannya, hakim PN Jakpus dan PN Jakbar telah mengembalikan penyelesaian masalah tersebut dengan mekanisme internal, yaitu melalui Mahkamah Partai.

"Tiga kali kita gelar sidang, walaupun termohon baru datang kali ini, banyak fakta yang terungkap. Ada yang semangat, ada yang sendu. Memang itu membuat kita miris. Tapi bagaimana pun, ini amanat undang-undang yang harus kita jalankan," kata Andi.

Pekan Depan
Sementara itu, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi memutuskan menunda pembacaan putusan sidang mahkamah hingga pekan depan. Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang kemarin.

"Kami akan memutuskan minggu depan. Kami akan verifikasi terlebih dahulu. Saya minta semua pihak sabar dan apa pun putusannya, saya pikir itulah yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.

Semula, sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 tersebut, beragendakan pembacaan putusan. Namun, hingga seluruh saksi yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie, yang terdiri dari ketua dan sekretaris dari DPD selesai dilakukan, Muladi mengumumkan untuk menunda pembacaan putusan.

Anggota Mahkamah Partai Golkar Andi Matalata mengatakan, dalam persidangan ketiga kali ini, banyak fakta yang terungkap melalui keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, dalam pernyataan penutup, Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, memohon Mahkamah Partai Golkar untuk mempertimbangkan agar keputusan hasil sidang diumumkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Ia beralasan, dalam waktu yang tidak lama lagi, Partai Golkar akan melakukan persiapan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. (kom, ral, sis)