KLHS Syarat Mutlak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

KLHS Syarat Mutlak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat mutlak yang harus masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian syarat minimal KLHS itu harus ada Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
 
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, saat membuka kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem di aula  Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (8/5/17). 
 
“KLHS ini erat kaitannya dengan RPJMD karena KLHS ini syarat mutlak yang harus ada di dalam dokumen RPJMD,” ujar Azwan.
 
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, Kabid Inventarisasi  Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDTLH) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Surianta Sapta Atmaja, beserta staf, para Kabid dan Kasubid di lingkungan Bappeda Kabupaten Kampar serta OPD terkait dengan kajian lingkungan hidup.
 
Disampaikan Azwan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022 harus sudah disyahkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih. 
 
Diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih akan dilantik bulan Mei 2017. “Kalau memang bulan Mei ini dilantik, maka enam bulan kedepan, RPJMD Kabupaten Kampar sudah harus diperdakan,” ujarnya.
 
Untuk itu, menurut Azwan, kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem kegiatan ini menjadi penting dan strategis dalam rangka menyusun RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022. Pihaknya minta keseriusan semua OPD yang terlibat dalam kegiatan ini untuk menyelesaikan dengan baik penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem tersebut.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Kabupaten Kampar Azwir, menyampaikan bahwa kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem di gelar selama dua  hari dan diikuti oleh tujuh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketujuh OPD itu adalah yang terkait dengan lingkungan hidup.
 
Kemudian pada kesempatan yang sama Kabid Inventarisasi Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDTLH)  Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surianta Sapta Atmaja pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa RPJMD harus berbasis KLHS. dasar penyusunan KLHS adalah daya  dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
 
Agar penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup itu  berada pada relnya maka ia mengajak semua stakeholder dan pihak terkait untuk sama-sama menyusun daya dukung dan daya tampung ini sesuai dengan data yang benar. “Sebenarnya masih banyak PR kita  terkait KLHS ini, untuk itu memang dibutuhkan keseriusan kita bersama dalam penyusunan daya dukung daya tampung ini,” ujar Sapta.
 
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan materi tentang pentingnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem ini. Dalam pemaparannya ia juga menyampaikan bagaimana daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ini ditinjau dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan KLHS.
 
Disampaikannya bahwa pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup tidak terlepas dari kegiatan 9 (sembilan) sektor yakni, transportasi, manufactur,  kelautan,  pertanian, energi, pertambangan,  hutan dan hasil hutan,  jasa dan pariwisata, industri.
 
Pembangunan juga sering diwarnai dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pembangunan dengan mengandalkan pemanfaatan SDA cenderung tidak seimbang antara manfaat ekonomi dan kerusakan/pencemaran lingkungan. 
 
Pembangunan tidak seimbang menyebabkan daya dukung dan daya tampung lingkungan terlampui. Dampak nyata daya dukung dan daya tampung terlampui seperti : banjir/longsor di DAS, kebakaran lahan dan hutan, kerusakan pesisir, lahan kritis akibat pertambangan, kerusakan rawa gambut. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 9 Mei 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang