Paripurna Terkait Kelengkapan Anggota Dewan Menuai Kisruh Internal

Paripurna Terkait Kelengkapan Anggota Dewan Menuai Kisruh Internal
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) -  Pelaksanaan Paripurna ke-9 masa persidangan 1 tahun 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, dalam rangka pembacaan keputusan pimpinan DPRD tentang penetapan perubahan pimpinan dan anggota fraksi, menuai kisruh di internal legislator tersebut, Jumat (5/5/2017).
 
Pasalnya, pembacaan keputusan Ketua DPRD Inhil dalam Paripurna tersebut bertolak belakang dengan keinginan fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang telah menyatakan keluar dari fraksi yang tergabung dalam Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK) pada 14  Maret lalu. 
 
Artinya, pelaksanaan Paripurna tersebut dinilai tidak sah alias cacat hukum dikarenakan masih adanya anggota Dewan yang belum tergabung dalam Fraksi DPRD Inhil. "Aturan sudah jelas, berdasarkan undang-undang MD3 tahun 2014, pasal 374 menyebutkan, setiap anggota Dewan harus tergabung dalam Fraksi. Sementara partai PKS sudah menyatakan keluar dari Fraksi GBAK. Jadi saat Paripurna digelar, kami belum ada fraksi," ungkap Abdurrahman dari fraksi PKS.
 
Abdurrahman yang juga merupakan anggota Komisi II itu berharap Ketua DPRD Dani M Nursalam bisa lebih bersikap bijaksana, dengan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Partai PKS yakni dengan melaksanakan Badan Musyawarah (Bamus), sebelum mengambil keputusan dan diparipurnakan. 
 
"Seorang pemimpin harusnya bisa mengakomodir kepentingan anggotanya. Kita juga sudah sampaikan hasil paripurna malam tadi ke DPW Partai PKS Provinsi Riau," pungkasnya. 
 
Terpisah, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam ketika dijumpai riaumandiri.co dengan tegas mengatakan, pelaksanaan Paripurna terkait pengumuman kelengkapan Dewan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada. 
 
Karena menurut Dani yang juga merupakan Ketua DPC PKB Inhil itu, surat yang disampaikan masih belum lengkap. Dalam surat yang terimanya hanya menyebutkan pernyataan keluar dari Fraksi GBAK, namun tidak ada menyampaikan akan masuk ke fraksi lain. 
 
Terlebih lagi, sambungnya, surat tersebut baru diterima satu hari sebelum jadwal Paripurna dilaksanakan. Bukan tanggal 14 Maret,  seperti tertanggal dalam surat terlampir. "Saya juga sudah mempertanyakan kepada fraksi lain saat Paripurna kamarin diskor. Seluruh fraksi sepakat untuk tetap melanjutkan Paripurna. Jadi ini adalah keputusan bersama, bukan kemauan saya," terangnya, Minggu (7/5).
 
Terakhir, Dani mengungkapkan bahwa pernyataan sikap anggota Dewan dari fraksi PKS Inhil ingin keluar dari Fraksi GBAK, tetap ditindaklanjuti, dengan catatan harus sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Fraksi PKS harus telah menyatakan tergabung dalam fraksi gabungan, selanjutnya akan diparipurnakan kembali.
 
"Sudah menjadi ketentuan, setiap anggota dewan harus tergabung dalam Fraksi dan Komisi yang ada di DPRD. Jadi, silahkan segera menentukan akan bergabung ke fraksi yang mana," tandasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 8 Mei 2017
 
Reporter: Agus Ramli
Editor: Nandra F Piliang