Konflik, Golkar Terancam Jadi Penonton Pilkada

Konflik, Golkar Terancam Jadi Penonton Pilkada


JAKARTA (HR)-Pengamat Populi Center Nico Hardjanto mengatakan, jika Partai Golkar tidak cepat menyelesaikan dualisme kepengurusan yang terjadi saat ini, maka Golkar hanya akan menjadi penonton pada Pilkada serentak 2015. KPU tak akan mengambil risiko memproses pencalonan kandidat yang terganjal keabsahan partai pengusungnya.
"UU Pilkada telah disahkan dan Pilkada serentak akan digelar 2015, kalau skenario terjadi, maka Golkar akan rontok. KPU tidak akan mengambil risiko terkait keabsahan suatu partai," kata Nico, di Jakarta.
Nico mengatakan, sebagai partai politik yang telah berpengalaman, Golkar seharusnya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. Apalagi, menurut dia, banyak politisi senior di partai berlambang pohon beringin tersebut. "Saya rasa para senior juga harusnya mampu menjadi jembatan penyelesaian," katanya.
Ia menilai, masalah utama di Partai Golkar saat ini adalah tidak adanya keinginan mengakomodasi pihak lain yang berseberangan. Selain itu, hilangnya demokratisasi di tingkat internal Golkar.
"Semuanya seperti memaksakan diri, ARB (Aburizal Bakrie) memaksa untuk jadi Ketua Umum, tapi tidak mengakomodasi pihak lainnya," kata Nico.
"Golkar seharusnya mampu mempersatukan jangan malah memecah menjadi kecil-kecil, dan malah tidak berkontribusi bagi penyederhanaan partai politik dalam sistem presidensial," ujarnya.
Seperti diberitakan, konflik dualisme kepengurusan di Partai Golkar telah berlangsung berbulan-bulan. Ada dua kepengurusan yaitu Partai Golkar dengan Ketua Umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB) dan Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono. Keduanya mengajukan ke pengadilan dan gugatan kedua kubu tersebut telah ditolak pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan hari ini. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono.
Kedua pengadilan menyerahkan penyelesaian melalui mekanisme internal. Mahkamah Partai Golkar pun telah menggelar beberapa kali sidang untuk mendapatkan jalan keluar dari konflik yang terjadi antara dua kubu.(kcm/dar)