Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II ; Belum Sedia Ungkap Tersangka Lain

Kejati Bidik Anggota DPRD Rohil

Kejati Bidik Anggota DPRD Rohil

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi Riau memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir. Termasuk anggota DPRD Rokan Hilir periode 2009-2014.

Meski sudah memastikan bahwa tersangka dalam kasus itu akan lebih dari satu orang, namun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum bersedia menyebutkan nama. Hingga kini, penyidik Kejati baru menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Rohil periode April 2009-Januari 2012, Ibul Kasri, sebagai tersangka.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (11/12), pemeriksaan terhadap anggota Dewan Rohil itu karena lembaga perwakilan rakyat itu terkesan membiarkan proyek tersebut dianggarkan kembali, meski tanpa payung hukum yang jelas.

Mukhzan juga menjelaskan, dalam perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut, akan menyeret sejumlah nama. "Kan tersangkanya IK dan kawan-kawan. Berarti lebih dari satu orang tersangkanya," terangnya.

Namun demikian, meski telah memastikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu lebih dari satu orang, Mukhzan masih enggan membeberkan nama-nama tersangka lainnya. Namun ia mengatakan, pada saatnya nanti Kejati akan menyampaikannya kepada masyarakat.
"Yang jelas, tersangka lainnya merupakan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut," tukasnya.

Belum Minta Audit
Sejauh ini, Mukhzan juga mengakui Kejati Riau belum meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, untuk melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian negara terkait dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.

Meski demikian, kata Mukhzan, penyidik akan melayangkan surat permintaan untuk dilakukan audit investigasi ke BPKP Riau. "Dalam waktu dekat akan kita kirim," pungkas Mukhzan.

Senada hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Investigasi BPKP Riau, Kisyadi, mengaku kalau memang pihaknya belum ada menerima surat permintaan audit investigasi dari Kejati Riau. "Belum ada kita terima," terang Kisyadi.

Dijelaskan Kisyadi, untuk menentukan kerugian negara akibat dugaan korupsi tidak harus menggunakan auditor dari BPKP. "Bisa saja BPK atau Inspektorat. Yang jelas, hingga saat ini kita belum ada menerima surat permintaan dari Kejati Riau terkait pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II," tukas Kisyadi.

Seperti dirilis sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau baru menetapkan Ibul Kasri sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014.

Untuk diketahui, kegiatan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut telah dianggarkan pada tahun 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan tersebut.

Pada kenyataan IK dkk, kembali menganggarkan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 2012, dengan rincian Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Dan tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Total keseluruhannya sebesar Rp251.839.754.000.

Anehnya, anggota DPRD Rohil saat itu terkesan tutup mata dan membiarkan anggaran tersebut dianggarkan kembali tanpa melalui mekanisme pengesahan anggaran di DPRD Rohil.

Terkait hal tersebut, Mukhzan menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pengusutan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk membenarkan hal tersebut. "Siapapun yang diduga mengetahui dan terlibat, tentu akan kita usut," pungkasnya. (dod)