Mendagri: Setiap Ormas Harus Mengakui Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Mendagri: Setiap Ormas Harus Mengakui Pancasila Sebagai Ideologi Negara
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus mengakui ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
 
"Harus tercantum dalam AD/ART, termasuk implementasi di lapangan tidak boleh menyimpang," tegas Mendagri usai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (02/5/2017). 
 
Kalau sampai menyimpang, tegas politisi PDIP tersebut,  pemerintah bisa membatalkannya. Kalau ormas aliran sesat  ada fatwa MUI, yang memutuskan Jamintel Kejagung. Tapi kalau bertentangan dengan Pancasila, apalagi diucapkan dan digerakan, maka ormas ini sudah melawan pemerintah yang sah.
 
Tentang keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Mendagri mengatakan bahwa ormas tersebut tidak terdaftar di Kemendagri, tapi terdaftar di Kementeri Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Tidak terdaftar di Kemendagri, tapi  Kemenkumham ada. Kalau di sana itu (Kemenkumham) online," jelasnya.
 
"Bagi kami, ormas itu mau mendaftar atau tidak, tapi banyak yang tidak mendaftar. Per oranganpun yg teriak-teriak anti Pancasila bisa kita tahan kok, apalagi ormas. Ormas ini komitmen ga, dia hidup di Indonesia, tapi menghancurkan Pancasila. Mau beda pendapat boleh saja," tegas Tjahjo Kumolo. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang