Tower Telkomsel di Kelurahan Kampung Dalam Siak Dibangun Tanpa IMB

Tower Telkomsel di Kelurahan Kampung Dalam Siak Dibangun Tanpa IMB
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Proyek pembangunan tower Telkomsel di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak Kota dinilai  salahi aturan. Meski pembangunan tower tersebut  sudah hampir rampung dikerjakan oleh pemborong, namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Lurah Kampung Dalam Kecamatan Siak, Said Asegaf  alias Fuad saat ditanya mengaku, pembangunan tower itu sebelumnya pernah minta rekomendasi kepada pihak kelurahann. "Kalau terkait masalah IMB, itu bukan urusan pihak kelurahan, itu pihak kabupaten," ujar Fuad.
 
Sementara itu, Kepala Kantor PTSP Kabupaten Siak, Heryanto SH, saat ditanya mengaku bahwa bangunan tower tersebut memang tidak ada memilik IMB. Menurut Heryanto, pihaknya dari Kantor PTSP belum ada mengeluarkan IMB terkait pembangunan tower telkomsel.
 
Dari pantauan riaumandiri.co di lapangan, tower setinggi 30 meter itu sudah berdiri menjulamg tinggi di kelurahan Kampung dalam.
 
Reporter: Effendi
Editor: Nandra F Piliang