Polres Meranti Jelaskan Hal-Hal yang Termasuk Pungli

Polres Meranti Jelaskan Hal-Hal yang Termasuk Pungli
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti komit memberantas Pungli pada sentra-sentra pelayanan publik yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Sosialisasipun terus dilakukan untuk mengingatkan aparatur tidak melakukan pungli jika tidak ingin berurusan dan Tim Saber Pungli. 
 
Bekerjasama dengan Polres Kepulauan Meranti, Pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi kepada Kepala Sekolah SD, SMP sederajat terkait sapu bersih Pungli yang dikemas dengan sosialisasi pengelolaan dana BOS sesuai aturan teknis agar tidak tersangkaut kasus hukum, bertempat di Aula Afifa Sport, Selatpanjang, Kamis (27/4).
 
Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Julian Norwis SE MM, Wakapolres Kompol Wawan yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti Drs. Rosdaner M.Si, serta ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah SD, SMP.
 
Sekretaris Daerah berharap dengan mengikuti kegiatan ini para Kepala Sekolah dapat mengelola dana bantuan operasional sekolah secara tertip ,dan mengacu pada aturan teknis yang telah ditetapkan. "Saya tidak ingin Kepala Sekolah di Meranti tersangkut masalah hukum, mari dana BOS dikelola dan ditata usahakan dengan baik agar bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
 
Sekda juga menjelaskan kaitan dana BOS dengan Pungli yang disadari atau tanpa disadari dilakukan oleh oknum di sekolah. Menurutnya dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk menutupi dana kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan. Sehingga pungutan-pungutan yang tidak perlu kepada wali murid dapat dihindari. 
 
"Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dan ini juga untuk menghindari adanya pungutan yang berpotensi Pungli," ucap Sekda.
 
Andaipun harus dilakukukan pungutan kepada wali murid, Sekda memgingatkan agar melibatkan Komite Sekolah sebagai wadah komunikasi antara Wali Murid dan pihak sekolah, dengan adanya kesepakatan pungutan dapat menjadi dasar legalitas sehingga tidak masuk kategori Pungli.
 
"Kebutuhan sekoloah yang banyak sangat dilematis, untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Fungsikanlah Komite Sekolah agar sumbangan yang diminta dapat dipertanggungjawabkan," tambah Sekda.
 
Terkait banyaknya Kepala Sekolah yang tersangkut korupsi dana BOS, Sekda meminta Kepala Sekolah menunjuk Bendahara yang paham pembuatan SPJ dana BOS.
 
Sementara itu Wakapolres Meranti Kompol Wawan, yang berkesempatan menjadi narasumber Sosialisasi Tim Saber Pungli memaparkan, Pungli banyak terjadi di tempat-tempat sentra pelayanan publik, seperti pengurusan KTP, SIM, Pasport, termasuk juga pungutan di sekolah, masuk pegawai, peroleh jabatan, dan lainnya. 
 
Untuk itu ia meminta para Kepala Sekolah memahami definisi Pungli, yakni pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, namun dikenakan biaya, dipungut di lokasi atau pada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
 
Pelaku pungli ini, dikatakan Wakapolres, biasa diikuti oleh tindakan kekerasan, ancaman, mempersulit proses, meminta imbalan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah atau dilayani.
 
Pungutan biaya yang masuk kriteria Pungli menurutnya, segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan pemerintah, untuk memperlancar pengurusan administrasi publik. Dan pungutan yang dilakukan sifatnya memaksa atau wajib yang tidak ada ketetapan dari pemerintah dengan maksut memperoleh keuntungan.
 
Terkait sumbangan atau pungutan oleh sekolah dijelaskan Wakapolres, Kepala sekolah boleh menggalang dana untuk penunjang pendidikan dan menutupi biaya satuan pendidikan yang tak dianggarkan, namun harus bisa dipertanggungjawabkan artinya sudah mendapat persetujuan komite sekolah. 
 
"Menjual buku pelajaran, pakaian seragam, memungut biaya dari peserta didik tanpa persetujuan Komite sekolah dapat dikategorikan Pungli," ujar Wakapolres.
 
Ditambahkan Mantan Kapolsek Rumbai Pekanbaru itu, segala bentuk sumbangan untuk kegiatan sosial diperbolehkan asalkan telah melalui kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan perpisahan di sekolah. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 April 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang