Akhir April 2017, Pengelola Sosialisasikan Redesain Plaza Sukaramai

Akhir April 2017, Pengelola Sosialisasikan Redesain Plaza Sukaramai
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Menurut rencana, akhir April 2017 ini, PT Makmur Papan Permata sebagai pengelola akan mensosialisasikan terkait pembangunan ulang Plaza Sukaramai kepada pedagang pemilik Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH), atau pemilik toko lama di pasar tersebut. Langkah ini menyusul desakan percepatan pembangunan dari berbagai pihak terhadap bangunan yang terbakar pada tahun 2015 itu.
 
Kepala Cabang PT MPP, Suryanto, mengatakan, berdasarkan KTBH itu para pedagang tidak perlu khawatir akan tergusur dari tempatnya setelah pembangunan pasar dilaksanakan.
 
"Akhir bulan April ini kami lakukan sosialisasi kepada para pedagang pemilik KTBH, sosialisasi sengaja kita batasi dulu, KTBH itu bukti kepemilikan pedagang terhadap toko yang ditempatinya. Jadi pedagang tidak perlu khawatir nanti setelah pasar dibangun mereka akan tergusur, kita akan prioritaskan mereka," jelas Suryanto, Rabu (26/4).
 
"Ibarat lokasi, ini mapingnya sudah jelas semua, masalah pelaksanan pembangunan kami diberi waktu 30 bulan. Tapi kita berusaha menyelesaian tidak sampai dua tahun, artinya pertengahan Februari 2018 gedung sudah bisa serah terima untuk dioperasionalkan. Mungkin secara keseluruhan kita tergetkan selesai bangunan pada tahun 2019 nanti," tambahnya.
 
Untuk progres pembangunan pasar, kata dia, sudah mulai bergeser kearah luar bangunan setelah pembersihan puing- puing sisa kebakaran, saat ini pihaknya sudah mulai mengisolasi area proyek dengan memasang pagar seng. Pembangunan Plaza Sukaramai dibagi tiga kategori, untuk STC1 yang terbakar ada yang diperbaiki saja dan ada juga yang dibongkar habis tapi layout dan site plan semua dirubah. 
 
Begitu juga dengan fasilitas ditambah, baik dari kenyamanan maupun keamanan seperti disediakan eskalator dari lantai dasar sampai lantai akhir, jadi kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan penanganannya lebih mudah.
 
Baca Juga: 
 
Menyangkut masalah dasar hukum, berdasarkan perjanjian kerjasama pengguna usaha tahun 1996 kemudian terjadi kebakaran setelah dilakukan pengkajian tentang bangunan outputnya keluar Adendum perjanjian kerjasama pada 26 Oktober 2016 kemarin. 
 
Menekankan PT MPP untuk meredesain bangunan pasar untuk kebutuhan kedepan bukan mengembalikan bangunan seperti konsep tahun 1996. Konsep bangunan dikemas sesuai dengan kondisi Kota Pekanbaru sampai tahun 2046 mendatang.
 
"Semua gedung bangunan sudah fasilitas AC, kita juga akan bangun gedung parkir di area belakang tiga lantai, dan di Jalan Imam Bonjol juga ada parkir tiga lantai dan ada lahan parkir khusus sepeda motor. Tak kalah penting kita akan tingkatkan fasilitas keamanan, salah satunya untuk pemadam kebakaran, tampungan air bawah tanah akan diperbesar," ungkap Suryanto.
 
Ditanyakan, apakah setelah dilakukan Redesain tidak akan berdampak terhadap bergesernya site plan dari posisi pedagang lama, Suryanto, menjawab sudah menyiapkan solusi tersebut. Yakni dengan cara melakukan pengundian terbatas. Artinya menempatkan para pedagang mendekati dengan posisi semula mereka berjualan, semua itu diprioritasakan untuk pedagang yang memiliki KTBH dengan ketentuan hak dan kewajibannya.
 
"Karena KTBH pedagang itu berakhir pada tahun 2026, tapi setelah Adendum jadi 2046, itu nanti akan diperhitungkan nilai biaya besaran yang harus mereka bayar berdasarkan kajian dari tim indipenden," imbuh Suryanto.
 
"Para pedagang juga wajib menyesuaikan harga terhadap objek yang diadendum sampai tahun 2046 karena KTBH mereka berakhir pada 2026, keuntungan bagi pedagang mereka punya kepastian jangka waktu usaha yang jelas. Terhadap pemerintah juga mendapat keuntungan dari aset yang dimiliki, begitu juga dengan royalti, sampai 2026 kami bayar dua royalti, pertama lanjut sampai 2026, kedua pembayaran royalti dari tahun 2016  sampai 2046," tandas Suryanto.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 27 April 2017
 
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang