Kadis DLHK Sebut TPS Minim Jangan Jadi Alasan Warga Buang Sampah Sembarangan

Kadis DLHK Sebut TPS Minim Jangan Jadi Alasan Warga Buang Sampah Sembarangan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Minimnya keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Pekanbaru disebut- sebut sebagai alasan masih terjadinya pembuangan sampah secara sembarangan di beberapa ruas jalan dan perumahan warga.
 
Namun alasan tersebut ditampik Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, dia meminta warga jangan menjadikan minimnya TPS sebagai alasan tersebut, karena persoalan sampah diperlukan kesadaran dari semua pihak termasuk warga.
 
"Minimnya TPS memang kami akui sebab kalau berdasarkan luasan Pekanbaru butuh 2.000 TPS tapi karena terkendala anggaran kita belum bisa penuhi itu. Tapi itu jangan jadi alasan bagi warga untuk buang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. Masalah ini dituntut kesadaran semua pihak, warga kami minta untuk buang sampah dari pukul 19.00-05.00 WIB, jangan dibuang siang hari. Tapi yang terjadi kan tidak begitu, kami ambil sampah itu jam 06.00 WIB, jam 07.00 WIB warga buang sampah lagi, bagaimana mau bersih kalau begitu terus, tak ada alasan TPS itu, patuhi saja aturan buang sampah yang sudah ditetapkan, bersihlah Kota Pekanbaru," katanya, Selasa (25/4).
 
Pentingnya kesadaran warga terhadap persoalan sampah yang dimaksud , kata Zulfikri, memandang keterbatasan sarana dan prasarana yang ada di DLHK, dalam satu hari pihaknya hanya mampu mengangkut sampah sebanyak tiga ritasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena minimnya anggaran. 
 
Sebab kalau dilakukan penambahan ritasi otomatis menambah anggaran operasional seperti pada Bahan Bakar Minyak dan peralatan pendukung lain. Kendala lain juga terdapat pada kendaraan operasional penganggkut, dari jumlah total 65 kendaraan yang ada hanya 35 yang layak jalan, sisanya di bengkel dalam perbaikan.
 
"Rata- rata kendaraan pengangkut sampah kami sudah berusia di atas tujuh tahun, ada yang pintu belakang sudah diikat pakai tali, dinding keropos semua, bahkan adapula yang jalannya sudah miring tidak normal dan tidak punya rem. Sangat berbeda dengan yang terjadi di daerah lain. Itulah kondisinya sekarang ini, tapi bagaimanapun akan kami upayakan dan memberdayakannya untuk tetap membersihkan kota Pekanbaru ini. Kalau dulu peralatan operasional dibagi rata untuk perumahan dan jalan- jalan protokol, tapi karena mau mengejar Adipura, sementara saya rotasi yang rute perumahan kita lakukan pengangkutan selama empat hari sekali, kami fokus pada jalan- jalan protokol," jelasnya.
 
Untuk semua persoalan sudah disampaikan kepada Penajbat Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, saat dirinya mengunjungi kantor DLHK beberapa waktu lalu, semua mobil- operasional yang mengalami kerusakan diinstruksikan untuk dilelang. Ditanyakan terkait progres pembentukan Satuan Tugas Kebersihan yang diwacanakan, Zulfikri menjawab, semua sudah selesai hanya tinggal menunggu tandatangan dari Penjabat walikota.
 
"Semua sudah selesai, di Kabag Hukum, SK juga sudah selesai, tinggal tandatangan Pak Pj, kalau Satgas sudah resmi dibentuk  Perda No.8, tahun 2014, bisa ditegakkan berikut sanksi untuk memberikan efek jera. Sebab segala upaya terkait itu sudah dilakukan seperti melalui sosialisasi dan imbauan- imbauan. Kalau ditemukan nanti ada masyrakat membuang sampah tidak pada tempatnya atau bukan di TPS kami tilang begitujuga dengan yang membuang sampah tidak pada waktunya. Sanksi diberikan minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," tandasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 27 April 2017
 
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang