Sabu Puluhan Juta Rupiah Dimusnahkan

Sabu Puluhan Juta Rupiah Dimusnahkan

PEKANBARU (HR)- Sebanyak 34,96 gram narkotika jenis sabu-sabu bernilai puluhan juta rupiah dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Rabu (25/2). Narkoba ini merupakan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yang diringkus dalam waktu dan tempat berbeda.
Pantauan Haluan Riau di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, ketiga tersangka yakni Hendra, Ilham dan Hendra Atus, turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. Mereka menyaksikan barang bukti miliknya dipotong, dimasukkan ke air dan diaduk hingga larut, serta dibuang ke dalam parit.
Disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, pemusnahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapat surat penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dan disaksikan sejumlah pejabat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, perwakilan Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru dan BPOM Pekanbaru.
"Untuk tersangka Hendra, ada sekitar 7,80 gram sabu-sabu yang dimusnahkan. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi," ujar Hermansyah.
Sementara tersangka Ilham, polisi memusnahkan sekitar 5,19 gram sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan saat berada di rumah temannya, di Jalan Rajawali, Kecamatan Tampan. "Sedangkan, tersangka Hendra Atus dengan barang bukti sekitar 21,7 gram yang dimusnahkan. Dia ditangkap di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan," lanjutnya.
Diterangkan mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut kalau pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang bisa menyebabkan timbulnya tindak pidana baru. Pemusnahan ini juga bertujuan meyakinkan atau menghilangkan keraguan di masyarakat. "Dengan pemusnahan ini, maka barang bukti yang ada tidak disalahgunakan," tegas Hermansyah.
"Penyidik juga telah menyisakan beberapa gram sabu-sabu sebagai sampel barang bukti. Surat pemusnahan juga akan dilampirkan untuk pembuktian," tukas Hermansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dod)