19 Hari Ditahan, Sekjen FUI Baru Sekali Diperiksa

19 Hari Ditahan, Sekjen FUI Baru Sekali Diperiksa
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama empat anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, M, Syafei, Muslim Ayub dan Abdul Wahab Dalimunthe, membezuk Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al Khaththath yang ditahan polisi di Mako Brimob atas dugaan melakukan makar, Selasa (18/4/2017).
 
“Kami tadi berbicara langsung dengan beliau ditemani oleh penyidik dan Komandan Korps Gegana, karena ini bukan tahanan Brimob, tapi tahanan Polda Metro Jaya," jelas Fadli Zon, usai bertemu Al Khaththath.
 
Penjelasan yang diterimanya dari Al Khaththath, Sekjen FUI yang dituduh dengan dugaan makar itu sudah 19 hari ditahan pihak kepolisian, namun hanya baru sekali diperiksa. "Saat itu ia mengatakan selama 18-19 hari di tahan, baru diperiksa sekali saja. Pemeriksaannya itu terkait rencana aksi 313," jelas Fadli Zon yang mengisahkan pertemuannya dengan Al Khaththath.
 
Al Khaththath kata Fadli Zon juga mengaku tidak ada sedikitpun ada rencana makar. "Karena ketika itu ia sudah berkomunikasi tentang rencana tersebut termasuk dengan Menkopolhukam. Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” papar Fadli Zon.
 
Pihak Komnas HAM kata Fadli Zon, juga mengatakan bahwa penahanan Al Khaththath tidak memiliki dasar dan jangan sampai hal itu menyalahi HAM, apalagi hanya terkait pilkada.
 
“Baru rezim ini yang menggunakan pasal-pasal makar selama lebih 18 tahun memasuki era reformasi. Tidak boleh hukum menjadi alat politik. Digunakan untuk kepentingan politik karena ketidaksukaan terhadap lawan politik. Kalau makar itu kan paling tidak terlihat, bersenjata dan mau menumbangkan. Tapi itu semua tidak ada. Apa yang dilakukan Al Khaththath sesuai dengan demokrasi, dijamin oleh konstitusi, justru penangkapan ini yang melanggar konstitusi,” tegasnya. 
 
Sebagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki DPR, lanjut Fadli, supaya tidak terjadi abuse of power, menahan seseorang tanpa dasar yang jelas, termasuk aparat menahan seseorang tanpa alasan yang kuat. 
 
"Terlebih lagi Indonesia merupakan negara demokrasi. Maka saya harapkan Kapolri dan Kapolda dapat segera melepaskan Al Khaththath kalau memang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat," ujarnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 April 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang