Tunjangan Profesi Diserahkan, Guru Diminta Miliki Sertifikasi

Tunjangan Profesi Diserahkan, Guru Diminta Miliki Sertifikasi
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi mengungkapkan bahwa guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar oleh Pemerintah yang diprogramkan dalam bentuk sertifikasi guru.
 
"Sertifikasi guru merupakan bentuk perbaikan terhadap kesejahteraan guru di Kabupaten Kampar, sertifikasi juga membantu guru dalam meningkatkan mutu dan uji Kompetensi Tenaga Pendidik agar mampu bersaing serta melalui mekanis teknis yang telah diatur oleh Pemerintah Melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Kampar," terang Syahrial Abdi ketika secara simbolis menyerahkan Tunjangan Profesi Guru Tingkat SD, SMP Dan SMA Kabupaten Kampar Tahun 2017 di Gedung Guru, Rabu (12/4).
 
Di masa akan datang, lanjut Syahrial Abdi mutu seorang guru sangat ditentukan dengan sertifikasi karena persiangan untuk menjadi guru yang bermutu sangat ditentukan berdasarkan sertifikasi dan uji kompetensi.
 
"Diharapkan seluruh guru yang ada di Kabupaten Kampar harus telah memiliki sertifikasi untuk menjawab tantangan dimasa yang akan datang. Hari ini konteks sertifikasi adalah bagaimana menguatkan dan meningkatkan kompetensi, agar anak didik kita mengenyam pendidikan dari tenaga pendidik yang kompeten," tambahnya.
 
Tunjangan Profesi Guru (TPG), beber Pj Bupati merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
 
"Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan Provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya," ucap Syahrial Abdi. 
 
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.(rls)
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 April 2017
 
Editor: Nandra F Piliang