607 Bidang Tanah di Sepanjang 24 KM Terkena Jalur KA Dumai-Bukit Kayu Kapur

607 Bidang Tanah di Sepanjang 24 KM Terkena Jalur KA Dumai-Bukit Kayu Kapur
DUMAI (RIAUMANDIRI.co) - Sebanyak 607 bidang tanah di sepanjang 24 kilometer, meliputi 3 kecamatan dan 6 kelurahan di Dumai, bakal terkena jalur kereta api yang rencana pembangunannya pada akhir tahun 2017 ataupun awal 2018.
 
Sekretaris Daerah Kota Dumai Ir HM Nasir, menyampaikan hal itu saat membuka acara Konsultasi Publik Kedua Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera, di salah satu hotel berbintang di Dumai, Selasa (12/4/2017). Acara tersebut dihadiri 600 lebih pemilik lahan, Kabag Pertanahan, Syahrinaldi, Camat Dumai Selatan Hj. Yusmanidar dan SKPD lainnya.
 
"Dalam menunjang perkembangan sebuah kota, perlu didukung sarana transportasi yang memadai. hal ini sejalan dengan program nasional tentang pembangunan jalur kereta api Dumai-Bukit Kayu Kapur sepanjang 24 km yang melintasi 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Dumai Selatan, Dumai Barat dan Bukit Kapur. Terdiri 6 Kelurahan, Kelurahan Bagan Keladi, Purnama, Mekarsari, Bagan Besar, Bukit Nenas dan Bukit Kayu Kapur," kata Sekda menjelaskan. 
 
Sementara itu, Ahmad Saharofi, ketua tim persiapan yang juga Asisten I Pemprov Riau, menjelaskan pada 3 Maret lalu di Cilacap saat diadakan pertemuan dengan Balai Perkeretaapian, sudah ada jalur yang disepakati, termasuk soal lintasan mengenai Sat Radar. 
 
"Setelah proses ini selesai, akan ditetapkan lokasinya dan penggantian rupiah," sebutnya. Keddiperkirakan Sahrofi mengatakan, musyawarah ganti rugi pada 2017 ini harus selesai dilakukan. Sehingga pada 2017 akhir atau awal 2018 sudah bisa dibangun.
 
Pihak Balai Perkeretaapian, Eko menambahkan, dari 607 bidang kemungkinan ada penambahan nama yang belum terdaftar. "Jangan dikemudian hari ada komplain dari masyarakat, dan di tahun ini direncanakan pembebasan dilaksanakan, bisa jadi tiga bulan kedepan sudah ada pembayaran ganti rugi," ucapnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 April 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang