Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 8 Tersangka

Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 8 Tersangka
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Polres Indragiri Hulu melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di ruang Adhi Pradana, Rabu (12/4). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis Sabu, Pil Extasi dan Daun Ganja.
 
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan, sabu- sabu seberat 86,69 gram, Pil Exstasi 16 butir seberat 4,09 gram, Daun Ganja kering seberat 5,14 gram.
 
Dikatakan Kapolres, barang bukti dimusnakan tersebut disita dari 8 orang tersangka masing-masing Saleh Usman (30) warga Desa Semelinang Tebing Peranap, Jonra (48) warga Desa Sencano Jaya Batang Peranap, Tulus Sitanggang (47) warga Desa Talang Lakat Batang Gansal, Didit Fahriansyah Saragi 928) warga Desa Kampung Pulau Rengat.
 
Deny Eko Hartono (36) warga Desa Kuala Kilan Dusun Kilan Solok Batang Cenaku, Jevi Afriadi (27) warga Desa Japura Laut Lirik, Kusno Wijoyo (37) Desa Sidomulyo Lirik Inhu, Asnawi (42) Pematang Reba Rengat Barat Inhu.
 
"Narkoba telah menyentuh hingga ke anak-anak kita. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak moral generasi bangsa. Narkoba harus diperangi dan menjadi musuh bersama, ungkap wakil Bupati Inhu Khairizal yang turut hadir.
 
Wabup berharap, semoga penangkapan-penangkapan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada berkurangnya jumlah narkoba yang beredar di masyarakat, tetapi juga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya di kabupaten Indragiri Hulu.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 April 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang