PTPN V Teken Kredit Sindikasi Rp4,86 Triliun

PTPN V Teken Kredit Sindikasi Rp4,86 Triliun

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-PTPN V menandatangani kredit sindikasi senilai Rp4,86 triliun dengan 6 bank di Jakarta, Selasa (11/4). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PTPN V Mohammad Yudayat melalui siaran persnya.


“Puji syukur, hari ini (Selasa, red) PTPN V menorehkan sejarah dalam hal sumber pendanaan di Perusahaan melalui penandatanganan kredit sindikasi dengan plafond Rp4.866.250.000.000," sebut Yudayat.


Dalam sindikasi tersebut, sedikitnya ada enam bank dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur dengan nominal kredit beragam. “Enam kreditur yang terlibat yakni Bank Mandiri sebagai Mandated Lead Arranger/MLA dengan porsi 1,446 trilyun, Bank BCA 0,75 triliun, Maybank Indonesia 1 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 0,87 triliun, ICBC 0,5 triliun, dan PT Bank Riau Kepri 0,3 triliun," tambahnya.


 

Penandatanganan sindikasi sendiri dilaksanakan di Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Jalan Jend. Gatot Subroto dan dihadiri oleh Direktur Komersil PTPN V M. Arwin Nasution serta nama-nama dari kreditur seperti Group Head–Corporate Banking VI Mandiri,  Wono Budi Tjahyono,PJ. Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI Ridha Farid Lesmana, ST.Hadir juga Ricky Antariksa selaku Head of Public  Sector & Energy dari Maybank Indonesia, Senior Leader Bank BCA Raymond Tanuwibowo dan Dhejani Surjadi, Steveen Johanes dari Bank ICBC Indonesia dan Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari SE, MBA.

 

Lebih lanjut disebutkan Yudayat, selain sebagai sumber pendanaan kebutuhan investasi dan modal kerja Perseroan, sindikasi tersebut merupakan salah satu upaya Perusahaan Perkebunan Negara dengan komoditas sawit dan karet di Provinsi Riau itu dalam penyehatan keuangan korporasinya.

 

“Tahun 2017 ini, ada 347 miliar pembayaran kewajiban pokok KI PTPN V yang jatuh tempo dan nilainya terus bervariasi hingga tahun 2023 senilai 2,223 triliun. Kewajiban Pokok yang harus dibayarkan tersebut, tentu mempengaruhi pendanaan kegiatan operasional  PTPN V. Maka dengan kredit sindikasi ini, akan membantu perusahaan untuk menyegarkan dan penyehatan keuangan Perusahaan," ujarnya.

 

 

Dijelaskan Yudayat, sindikasi tersebut memperpanjang masa kredit yang semula jatuh tempo di tahun 2023 menjadi tahun 2026. “Ada grace period tiga setengah tahun, itu juga memperingan beban pembayaran pokok hutang per tahunnya sesuai dengan cash flow Perusahaan," tambah Yudayat menjelaskan.

 

Dengan nominal lebih kurang 4,86 triliun tersebut, Perusahaan perkebunan komoditas sawit dan karet itu diberi 2 tranche kredit investasi dan 1 tranche kredit modal kerja.

 

“Fasilitas Kredit Investasitranche I sebesar 2,223 triliun digunakan untuk pelunasan kredit existing.KI tranche II sebesar 2,143 triliun lagi dimanfaatkan untuk pembiayaan investasi tahun 2017 sampai 2019 dan membiayai Interest During Construction (IDC) dengan porsi Kreditur maksimum sebesar 70%, selanjutnya tranche III sebesar 500 milyar untuk pembiayaan modal kerja Perseroan," terang Yudayat.

 

Dalam sindikasi kredit terhadap PTPN V, sedikitnya ada 6 bank dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur yang terlibat dengan nominal kredit beragam diantaranya Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Maybank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/Indonesia Eximbank, Bank ICBC dan Bank Riau Kepri.

 

Dengan jangka waktu 10 tahun dan grace period 3,5 tahun, menurut Group Head – Corporate Banking VI Mandiri, Wono Budi Tjahyono, ia optimis hal tersebut akan berpengaruh positif bagi operasional Perusahaan.

 

“Dengan struktur pendanaan yang lebih sehat, kami yakin prospek kedepan yang dimiliki sangat besar. Semoga dengan penerbitan kredit sindikasi ini, PTPN V bisa unggul dalam menghadapi persaingan di industry ini," tukasnya. (rls/ral)