Setya Novanto Pasrah Dicekal ke Luar Negeri

Setya Novanto Pasrah Dicekal ke Luar Negeri
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar berpergian ke luar negeri, selama enam bulan ke depan. Permintaan cekal itu datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama Setya Novanto diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Senin (10/4 malam. "Surat permintaan pencegahan ke luar negeri ini kami terima Senin malam. Nama bapak Setya Novanto langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa (11/4).
 
Namun Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dari KPK itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP. “Sebaiknya tanya ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK,” ungkap Ronny.
 
Ketika dikonfirmasi tentang pencekalan pergi ke luar negeri, Ketua DPR Setya Novanto pasrah atas pencekalannya itu dan mengaku bahwa dirinya mengetahui Selasa (11/4) pagi. "Saya baru tahu tadi," kata Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan, di Geudng DPR.
 
Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan KPK yang mencegah dirinya berpergian ke luar negeri dan akan mendukung proses hukum yang berlaku. "Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Novanto.
 
Dia menyatakan siap kapan pun dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya atas kasus dugaan korupsi eKTP. "Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi," ujarnya. 
 
Sebagai warga negara yang baik, Novanto menyatakan akan selalu mentaati proses hukum di Indonesia yang tengah dijalaninya. Dia mengharapkan kasusnya bisa tuntas dan selesai dengan sebaik-baiknya.
 
“Saya akan dengan sabar untuk bisa memberi keterangan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," ujarnya.
 
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menganggap pencekalan terhadap Novanto itu dianggapnya hal yang biasa saja. “Di dalam proses hukum di manapun, pencekalan itu biasa," kata Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Selasa (11/4). 
 
Karena menurut Idrus Marham, apabila penegak hukum membutuhkan informasi atau pemeriksaan yang bersangkutan, maka hal itu hal biasa. "Saya kira ini biasa. Bukan hal yang sangat luar biasa,” kata Idrus.
 
Menurut Idrus, pencekalan terhadap Novanto itu hanya karena kebutuhan KPK terhadap informasi yang diketahui yang bersangkutan terkait kasus e-KTP. Hal serupa kata Idrus, juga akan terjadi kepada setiap orang apabila KPK menginginkan informasi dari yang bersangkutan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 April 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang