Empat Pelaku Hipnotis Modus Jual Batu Merah Delima Dibekuk

Empat Pelaku Hipnotis Modus Jual Batu Merah Delima Dibekuk
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Empat Pelaku Hipnotis dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Inhu. Keempatnya berhasil diamankan setelah sebelumnya berhasil melakukan penipuan dengan hipnotis terhadap warga Rengat, Hermanto, 50 tahun.
 
Hermanto terkena tipu daya mereka dengan modus penjualan batu merah delima seharga Rp70 juta. Dua Pelaku atas nama Syafrianto, 38 tahun, seorang sopir taxi, warga Bengkoang Indah, Kecamatan Belian, Kota Batam, dan Hendri JS, 36 tahun, seorang pedagang. Keduanya diamankan di Mapolres Inhu. Sementara dua pelaku lainnya dibawa ke Polsek Tampan dan Polresta Batam, karena keduanya juga telah menjadi buronan dua institusi Polri tersebut.
 
"Penangkapan kedua tersangka itu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan. Kedua pelaku ditangkap bersama dua rekannya lain, Senin (10/4/2017) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB, saat menginap di Penginapan Ayu, Pematang Reba," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni, Selasa (11/4).
 
Dikatakan Abas, penangkapan pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi: LP/5/I/2017/Riau/Res Inhu tertanggal 15 janurai 2017, tentang tindak pidana penipuan dan menghipnotis korbannya dengan modus penjualan batu delima dengan korbannya atas nama Hermanto, warga Azki Aris, Rengat.
 
Kapolres menceritakan modus kedua pelaku itu. Awalnya, pada Minggu (15/1/2017) sekira pukul 10.00 WIB, korban Hermanto pergi mengantarkan istrinya, Latifah ke Plaza Rengat. Di sana, korban didatangi oleh seorang laki-laki tidak dikenal. Sambil membawa sebuah batu warna merah dan yang berpura-pura bertanya tentang keberadaan seseorang. "Bapak kenal dengan pak Arifin pembeli barang antik?," tanya pelaku pada korban.
 
Korban memang mengenal nama itu langsung menjawab, "Pak Arifin, kalau tidak salah sudah meninggal," jawab korban. Saat itulah peran dan trik pelaku serta modus pelaku berhasil dijalankan dan membuat korban terlena dengan sandiwara yang dimainkan pelaku.
 
Tak lama kemudian, datang lagi seorang laki-laki yang juga tidak dikenali korban. Begitu datang, laki-laki itu langsung mengatakan "bagus batu delima kamu, berapa dijual," tanya pria itu di hadapan korban.
 
Sandiwara keduanya terus berjalan. Pemilik batu itu langsung mengatakan bahwa, batu ini tidak dijual karena amanah, harus dikasih ke pak Arifin. Namun, karena pak Arifin sudah tiada, maka batu ini saya serahkan kepada pak Hermanto (korban). Karena dia orang pertama yang saya temui.
 
Usai menyerahkan batu tersebut, laki-laki itu menelepon bosnya yang sedang berada di rumah sakit Pematang Reba dengan alasan orang tuanya sakit. Entah kenapa, korban dan pelaku bersama seorang laki-laki yang menelepon itu pergi ke Pematang Reba untuk menemui bosnya itu dengan mobil milik korban.
 
Korban pun masuk kedalam perangkap pelaku. Sesampai di rumah sakit, bos yang dimaksud pelaku itu menyarankan kepada korban untuk menjual mobil Avanza BM 1036 BC miliknya untuk membeli batu tersebut dan nanti akan diganti dengan mobil baru. Karena batu itu dijual, harganaya mencapai Rp1,5 miliar. Itu semua hanya akal-akalan pelaku.
 
Korban yang sudah percaya terhadap ketiga orang ini, hari itu juga langsung menjual mobilnya ke showroom seharga Rp70 juta. Setelah terjual, mereka kembali bertemu di sebuah kedai kopi di Pematang Reba.
 
"Disana, tanpa ragu korban menyerahkan uang tersebut kepada si bos yang tidak dikenalinya itu. Bukannya diganti dengan mobil baru dan uang Rp1,5 miliar, uang korban malah raib dibawa pelaku," terang Kapolres.
 
Merasa tertipu dan dirugikan para pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Inhu. Alhasil, berkat pengintaian dan penyelidikan, pelaku berhasil tercium keberadaannya untuk kemudian ditangkap.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah koper warna coklat, 1 buah guci kecil yang terbuat dari besi kuningan, 1 buah batu berwarna merah, 1 bungkusan yang dilapis kertas padi warna kuning, 1 helai baju kemeja panjang warna coklat, 1 buah tas sandang warna hitam dan sepasang sepatu coklat.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 April 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang