Pemkab Meranti Bahas Teknis Pencairan Bansos

Pemkab Meranti Bahas Teknis Pencairan Bansos
SELATPANJANG (riaumandiri.co) -Masalah pemberian dana hibah dan bantuan sosial , sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat, namun pemberian hibah tidak boleh sembarangan jika tidak ingin tersangkut hukum dan berhadapan dengan pihak berwajib.
 
Untuk itu, Pemerintah Daerah Meranti menggelar rapat pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial,  di ruang Melati Kantor Bupati, Kamis (6/4).
 
Kegiatan langsung dipimpin oleh Asisten III Sekdakab. Meranti H T Akhrial bersama Asisten II Sekdakab. Meranti  Anwar Zainal. Nara sumber Isman Syahpurta, Ahli Keuangan Pemprov Riau serta Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Meranti.
 
Pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial ini mengacu pada Permendagri RI No 14 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati No 28 Tahun 2016 tentang pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
 
Dalam rapat tersebut, dijelaskan sesuai Permendagri No 14 Tahun 2016, pemberian hibah dan Bansos yang sebelumnya menumpuk di bagian Kesra Sekdakab. Meranti kini tidak boleh lagi dan harus dibagi di setiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Peralihan pemberian hibah dan Bansos ini menurut Asisten III Sekdakab Meranti H T Akhrial perlu diketahui dan dipahami oleh setiap SKPD yang akan memberikan bantuan sosial dan hibah. Sehingga tidak mengambil kebijakan di luar prosedur yang dapat menjerat pihak bersangkutan. 
 
"Kita jangan sampai mengambil kebijakan di luar prosedur sehingga berhadapan dengan hukum, hibah dan Bansos ini, yang acap kali menjadi sorotan khususnya penegak hukum," papar H T Akhrial.
 
Seperti dijelaskan Isman Syaputra selaku Nara Sumber Ahli Bidang Keuangan Pemprov Riau, ada beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan dalam pengalokasian dana hibah dan Bansos. 
 
"Pemda boleh mengalokasikan hibah jika anggaran yang ada sudah memenuhi urusan belanja wajib, dan telah dianggarkan dulu sebelum belanja untuk urusan wajib sebagai syarat memenuhi SPM," jelasnya.
 
Ia menekankan, pada dasarnya pemberian Bansos dan hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat dan organisasi atau lembaga sosial, tidak boleh juga diberikan secara terus menerus, kecuali organiasi atau lembaga tersebut dibentuk sesuai peraturan perundang-undagan.
 
Terakhir Isman berpesan, dalam hal pemberian hibah dan Bansos diakuinya harus akuntable jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Begitu juga kepada penerima hibah juga dibebani kewajiban untuk memberikan laporan penggunaan dana hibah tersebut, kepada SKPD bersangkutan paling lama Bulan 10 Tahun berikutnya.
 
"Pemberian dana hibah dan Bansos ini sistem akuntabilitasnya sangat ketat. SKPD harus mengingatkan penerima hibah bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi, yakni harus memberikan laporan penggunaan dana hibah kepada SKPD dan SKPD harus mengauditnya," paparnya mengakhiri.