BPK Periksa Seluruh SKPD di Pemkab Meranti

BPK Periksa Seluruh SKPD di Pemkab Meranti
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Mulai 5 April hingga 4 Mei mendatang Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau akan melakukan pemeriksaan rinci di seluruh SKPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk itu diinstruksikan kepada Kepala SKPD dan PPTK agar tetap berada di tempat pada kurun waktu tersebut.
 
"Tim BPK RI akan melakukan pemeriksaan secara rinci, kemungkinan ada beberapa hal yang akan disampaikan oleh BPK, saya harapkan kepala SKPD jika tidak ada sesuatu hal yang benar-benar penting jangan keluar daerah," ujar Asisten III Sekdakab. Meranti Drs. H. T. Akhrial, saat memimpin Entry Breifing antara Pemda Meranti dan BPK RI, diruang Melati Kantor Bupati, Rabu (5/4).
 
Hadir dalam Entry Breifing tersebut, Ketua Tim Audit Rinci BPK RI Perwakilan Riau, Ahmat Sukri bersama rombongan, Asisten II Sekdakab. Meranti Ir. Anwar Zainal, Kepala SKPD, Camat, Kabag dilingkungan Pemkab. Meranti.
 
Sesuai pesan dari BPK RI, Asisten III Sekdakab. Meranti juga meminta kepada Kepala SKPD dan PPTK untuk segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan. "Lengkapi semua dokumen pemeriksaan, PPTK dan Bendahara diharapkan berada di tempat," ucapnya.
 
Intruksi Asisten III tersebut, menanggapi penjelasan dari Ketua TIM BPK RI Ahmad Sukri yang mengaku dirinya bersama tim akan melakukan pemriksaan secara rinci keseluruh SKPD yang ada. "Sesuai dengan surat tugas yang kami terima, kami akan melakukan pemeriksaan rinci selama 30 hari mulai 5 April sampai 4 Mei mendatang," jelas Ahmad Sukri.
 
Jika sebelumnya dikatakan Ahmad Sukri timnya hanya standbye di DPPKAD, kini timnya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan fisik, dan SKPD yang menjadi prioritas adalah SKPD yang mengelola anggaran besar, seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya.
 
"Kita akan turun kelapangan, jika selama ini di DPPKAD, mulai hari ini kita akan datangi (SKPD), dan langsung melakukan cek fisik," terang Ahmad Sukri.
 
Lebih jauh dijelaskan Ahmad, pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan keuangan Pemda Meranti, apakah telah secara wajar atau belum sesuai standar laporan keuangan akuntansi Pemerintah Daerah. "Kita ingin melihat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar atau tidak, apakah transaksi selama 2016 sesuai dengan peraturan perundang-undangan  atau tidak (PP No. 54.)," papar Ahmad Sukri.
 
Nantinya setelah Tim BPK RI melakukan pemeriksaan diakui Ahmad, pihaknya akan memberikan sebuah catatan untuk dibaca dan ditindak lanjuti. Jika saat pemeriksaan temuan BPK tidak sesuai maka SKPD yang bersangkutan dapat melakukan komplain. "Jika kesalahan terjadi pada BPK maka kami akan memperbaiki, begitu juga sebaliknya," pungkas Ahmad Sukri.
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang