BPJS Kesehatan Pangkas Antrian Dengan Sistem Drop Box

BPJS Kesehatan Pangkas Antrian Dengan Sistem Drop Box
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta BPJS Kesehatan, Devisi Regional (Divre) II terus meningkatkan pelayanan melaui jalur antrean administrasi pelayanan. Hal itu ditandai dengan mengoprasionalkan program pengadaan drop box di seluruh kecamatan dan kelurahan.
 
Sistem ini guna memangkas daftar antrian, seperti yang sudah dilaksanakan di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. "Operasional drop box di Tanjung Pinang sekaligus menjadi pilot project percontohan yang bakal dikembangkan selanjutnya di 10 cabang Divre II," ujar Hidayat Sumintapura, Kepala BPJS Kesehatan Divre II, di Pekanbaru, Rabu (5/4).
 
Menurut hidayat, drop box ini merupakan suatu sistem pelayanan yang memberi kemudahan bagi calon peserta mandiri dalam mengurus admnistrasi kepesertaan mereka. Sehingga masyarakat memperoleh efisiensi waktu tunggu dan menperpendek jarak lokasi pendaftaran.
 
"Calon peserta cukup datang ke kantor lurah atau camat setempat dengan membawa foto copy KK, KTP, dan pas photo. Kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan di drop box tersebut," katanya.
 
Hidayat menjelaskan, pada minggu kedua April 2017, tim divre II akan mengevaluasi sistem drop box di tanjung pinang tersebut. Jika progresnya bagus maka akan diterapkan di kantor cabang lainnya. 
 
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Pekanbaru, Edy, mengatakan, sistem drop box sudah mulai diujicoba di 12 kecamatan se-Pekanbaru. "Ujicoba sistem ini memberi keuntungan bagi calon peserta, antara lain, mereka tidak perlu datang pagi-pagi hanya untuk ambil nomor antrean terkecil, mengingat sebelumnya proses pendaftaran dibatasi hanya utk 100 nomor saja. Jika melebihi batas maksimal nomor antrian maka mereka tidak dilayani dan terpaksa esok hari mendaftar kembali," papar Edy.
 
Untuk meningkatkan kualitas layanan, sistem drop box lebih memudahkan calon peserta, yakni setelah calon peserta telah menyelesaikan berkas di kantor kecamatan, kemudian petugas BPJS Kesehatan mengambil berkas yang sudah lengkap tersebut setiap hari Rabu dan Kamis. 
 
"Selanjutnya, petugas melakukan entry data. Lalu calon peserta menerima validasi, tujuh hari setelah berkas diambil petugas BPJS pada hari Rabu dan Kamis itu," jelasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 06 April 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang