Dugaan Pemerasan Terhadap Yohanes Umar

Kajari Meranti Diperiksa

Kajari Meranti Diperiksa
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Suwarjana, SH akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (4/4). Tidak hanya Suwarjana, Kasi Pidsus Kejari Meranti, Roy Modino, juga ikut diperiksa di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. 
 
Pemeriksaan terhadap dua pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Meranti itu, merupakan tindak lanjut setelah adanya pengakuan Prof Yohanes Umar, yang mengaku dirinya diperas oleh Kajari Meranti.
 
Pantauan di lapangan, Roy Modino diperiksa oleh jaksa pemeriksa Rabbani Halawa, SH. 
 
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.30 WIB. Sementara sehari sebelumnya, Prof Yohanes Umar, terpidana korupsi dana hibah Pemkab Kepulauan Meranti, sekaligus sebagai pelapor, telah dimintai keterangan oleh jaksa pemeriksa Rabbani Halawa SH.
 
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Jasri Umar SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, sudah selesai dilakukan, sekitar pukul 12.30 WIB, sementara Kajari Kepulauan Meranti, Suwarjana, masih dalam perjalanan, tapi yang bersangkutan juga kita periksa hari ini," ujarnya.
 
"Apa keterangannya nanti kita evaluasi, yang jelas seputar dugaan permintaan sejumlah uang seperti yang disampaikan Prof Yohanes Umar, terdakwa korupsi dana bantuan Pemkab kepada Yayasan Meranti Bangkit dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tambahnya.
 
Sementara Roy Modino yang ditemui, membantah pernyataan Prof Yohanes Umar, yang disampaikan dalam pledoi di Pengadilan beberapa waktu lalu. "Ketika saya masuk ke Kejari Kepulauan Meranti, perkara ini sudah penyidikan. Jadi tidak benar saya ada menghubungi yang bersangkutan melalui telepon, menyebut Kajari ingin bicara. Itu semua bohong dan tidak benar," tegas Roy.
 
Seperti diberitakan, terdakwa korupsi dana bantuan sosial untuk Yayasan Meranti Bangkit, Prof Yohanes Umar, mengaku dimintai uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Meranti, Suwarjana SH
 
Pengakuan ini disampaikan Yohanes Umar dalam pledoinya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/3) lalu.
 
Menurutnya, kasus hukum yang menjeratnya adalah sebagai dampak tidak dipenuhinya permintaan uang oleh Kajari Meranti.
 
Diceritakannya, permintaan uang tersebut berawal dari adanya SMS dari Erhami, pada Agustus 2016 lalu, yang menyebutkan Kasi Pidsus Kejari Meranti, Roy Modino, meminta nomor Yohanes. Ia pun mempersilakan. Erhami kemudian memberikan nomor Roy Modino kepada Yohanes dan memberikan nomor Yohanes kepada Roy Modino.
 
Yohanes kemudian menghubungi Roy Modino. Ketika itu, Roy mengatakan Kajari Meranti Suwarjana, mau bicara. Roy kemudian memberikan nomor Suwarjana kepada Yohanes.
 
Kemudian Yohanes menghubungi Kajari Meranti, Suwarjana. Menurut Yohanes, ketika itu Kajari Meranti mengatakan akan mengkerucutkan penanganan perkara korupsi Yayasan Meranti Bangkit kepada satu orang saja. Karena itu Kajari meminta bantuan sejumlah uang dengan alasan ada Jamwas dari Jakarta yang datang.
 
Mendengar ini, Yohanes, mengatakan akan membicarakan dulu dengan teman-temannya. Kemudian Yojanes menghubungi rekan-rekannya yang merupakan tim ahli pada Yayasan Meranti Bangkit, menyampaikan permintaan bantuan Kajari Meranti tersebut. Namun rekan-rekan Yohanes tidak memberikan tanggapan yang berarti.
 
Meski demikian, atas inisiatif sendiri, Yohanes kemudian menghubungi Kajari Meranti dan mengatakan hanya ada uang sebanyak Rp7,5 juta. Lalu dijawab oke oleh Kajari dan menyuruh untuk mentransferkan uang tersebut kepada rekening istri Kajari.
 
Sekitar 11 Agustus 2016, Kajari mengirimkan nomor rekening istrinya atas nama Siti Nurul Ismawati. Sekitar pukul 17.00 WIB, uang tersebut ditransfer. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kajari Meranti menghubungi Yohanes, mengatakan uang tersebut tidak cukup, sehingga meminta Yohanes mentranfer lagi sebesar Rp5 juta.
 
Yohanes mengaku tidak punya uang, lalu dijawab oleh Kajari Meranti, "Masa uang segitu aja tidak punya. Kalau begitu genapkan saja jadi Rp10 juta,".
 
Yohanes mengaku kemudian mencarikan pinjaman tambahan dana sebesar Rp2,5 juta. Setelah dapat, dirinya kemudian mentransfer kembali ke rekening istri Kajari atas nama Siti Nurul Ismawati.
 
Keesokan harinya, Tanggal 12 Agustus 2016, Kajari Meranti kembali menghubungi Yohanes dan mengatakan berapa kesanggupan dari rekan-rekan Yohanes untuk perkara tersebut. 
 
"Saat itu saya belum bisa jawab karena akan disampaikan kepada rekan-rekan saya. Namun karena teman-teman tidak ada jawaban, maka saya pun menon aktifkan handphone saya agar Kajari tidak bisa menghubungi saya, karena saya anggap kelakuan Kajari ini sudah sangat mengganggu," ujarnya ketika itu.
 
Selang beberapa hari kemudian Yohanes mengaktifkan kembali handphonenya dan menemukan beberapa kali panggilan dari Kajari Meranti.
 
Pada bulan September 2016, Yohanes dipanggil oleh Roy Modino untuk diperiksa. Ketika itu, Roy Modino menanyakan soal dana Rp110 juta yang ditransfer dari  Yayasan Meranti Bangkit ke Pekanbaru. Ketika itu, Yohanes mengatakan dana itu dibagikan kepada tenaga ahli sebanyak sembilan orang. 
 
Pada kesempatan tersebut ada perkataan Roy Modino yang menyebutkan beberapa kali bahwa "Kalau ingin dibantu, bantu juga kami". Namun hal ini tidak digubris Yohanes.