Uang Muka pembiayaan Syariah Turun 5-10 Persen

Uang Muka pembiayaan Syariah Turun 5-10 Persen

JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengisyaratkan menurunkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor berprinsip syariah. Tak tanggung-tanggung, penurunan uang muka tersebut akan berkisar 5% dari uang muka pembiayaan konvensional untuk pembiayaan berakad murabahah, serta 10% untuk pembiayaan berakad musyarakah mutanaqisah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) dan mudharabah.

Itu artinya, uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan bermotor produktif akan menciut dari saat ini 20% menjadi 15%. Sementara, uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan bermotor konsumtif dari sebelumnya 25% menjadi hanya 20%. “Itu kajian sementara OJK. Kajian akan diselesaikan dalam 1-2 minggu ke depan,” ujar Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Selasa (24/2).

Jika tidak ada aral melintang, sambung dia, kajian akan segera diajukan ke Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK untuk kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Edaran pada Maret 2015 mendatang. SE ini sekaligus sebagai diferensial antara industri pembiayaan konvensional dengan syariah yang notabene disinyalir menghambat pertumbuhan industri pembiayaan syariah, serta menciutkan pangsa pasarnya menjadi 5,2% - 5,5%.

Padahal, dari sisi risiko, industri pembiayaan syariah berbeda dengan industri pembiayaan konvensional. Lihat saja, aset pembiayaan syariah sendiri baru sekitar Rp 31,387 triliun. Sementara, aset pembiayaan konvensional sudah mencapai Rp 420,442 triliun. “Itu artinya, industri pembiayaan syariah tidak akan berdampak sistemik, mengingat ukurannya yang masih kecil,” terang Muchlasin.

Hingga akhir tahun lalu, total pembiayaan syariah mencapai Rp 20,429 triliun. Angka itu tidak terpaut jauh dari posisi awal tahun yang sebesar Rp 19,886 triliun. Pembiayaan murabahah mendominasi sebesar Rp 20,426 triliun, sedangkan sisanya merupakan pembiayaan berakad hiwalah. Industri pembiayaan syariah untuk kendaraan bermotor sendiri masih menggunakan akad murabahah.

Itu artinya, hampir seluruh pembiayaan syariah untuk kendaraan bermotor nantinya hanya menikmati penurunan uang muka di kisaran 5%. “Uang muka pembiayaan berakad musyarakah mutanaqisah dan IMBT bisa turun 10%, tetapi sayangnya, kebanyakan industri menggunakan akad murabahah. Maklum, skema ini kurang pas untuk otomotif, kecuali untuk pembiayaan rumah,” imbuh dia.

Saat ini, OJK mencatat, 44 pelaku industri pembiayaan syariah. Tiga di antaranya merupakan perusahaan pembiayaan murni syariah, dan sisanya merupakan unit usaha syariah dari induk usaha mereka. 90% di antaranya konsentrasi pada pembiayaan kendaraan bermotor, dan sisanya menggarap alat berat, dan pembiayaan rumah.(okz/ara)