Rapat Paripurna Ricuh Anggota DPD Saling Dorong

Rapat Paripurna Ricuh Anggota DPD Saling Dorong
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-Ricuh mewarnai rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah, yang digelar Senin (3/4). Ricuh sudah berlangsung saat rapat pertama kali dibuka. Buntutnya, rapat akhirnya diskors. Namun saat skors dicabut, ricuh sesama anggota senator kembali berulang. 
 
Rapat paripurna kemarin, guna menyikapi putusan Mahkamah Agung RI, yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, paripurna kemarin juga mengagendakan pergantian Ketua DPD Muhammad Saleh.
 
Dari pantauan di ruang paripurna DPD, begitu rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, suasana langsung memanas. Sebagian angggota DPD menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad.
 
Keduanya dianggap telah habis masa jabatan sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tatib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Di dalamnya mengatur masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.
 
Sejumlah anggota DPD terlihat maju ke depan mimbar pimpinan sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan. Sementara anggota DPD lain yang mendesak paripurna tetap dilanjutkan terdengar menyampaikan pendapatnya lewat pengeras suara.
 
Puluhan personel Pengamanan Dalam (Pamdal) DPD dikerahkan untuk mengamankan kondisi ruangan. Sejumlah peserta rapat yang hadir terlihat pula mengabadikan momen keributan tersebut.
 
Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Salama mengatakan, Hemas dan Farouk tidak memiliki kewenangan untuk memimpin rapat paripurna karena menggunakan hasil rapat Panmus 9 Maret 2016, bukan rapat Panmus 2 Maret 2017.
 
"Saya ingatkan, kalau ini dilanjutkan maka produk hukum yang akan dihasilkan akan ilegal," ujar Basri.
 
Buntut dari ricuh tersebut, paripuna akhirnya diskors. Selanjutnya, rapat kembali dibuka setelah Magrib. Kali ini, agendanya adalah pembacaan putusan MA terkait pergantian pimpinan. Saat dibuka, ricuh lagi-lagi terulang. 
 
"Dengan ini, tatib tahun 2014 kembali berlaku," ujar Wakil Ketua DPD GKR Hemas, saat membuka rapat.
 
Saat Hemas berbicara, terjadi kericuhan. Senator asal Jatim Ahmad Nawardi langsung maju ke meja mengambil palu sidang. Anggota DPD lainnya bahkan juga maju ke podium. Buntutnya, terjadilah aksi saling dorong. Ada anggota DPD yang jatuh akibat kericuhan ini. Sementara itu, Hemas langsung pergi melalui pintu belakang.
 
Tidak hanya itu, saat pembukaan, juga diwarnai dengan aksi menggebrak meja. Begitu pula teriakan protes dari anggota DPD. Tatib soal 2014 mengatur soal masa jabatan ketua DPD selama 5 tahun. "Cabut dulu Pak Farouk soal putusan barusan," ujar salah seorang anggota DPD.
 
Rupanya, situasi panas tidak berhenti di ruang sidang. Anggota DPD asal DIY Afnan Hadikusumo melaporkan rekannya sesama anggota DPD ke polisi.
 
Afnan melaporkan dua anggota DPD, yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi, atas tuduhan pengeroyokan. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, Senin (3/4), dengan nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
 
Dalam laporannya, Afnan merasa menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka di bagian kepala. Pelaporan dilakukan Senin sore kemarin pukul 17.30 WIB
 
Ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Benny mengatakan aksi saling dorong itu tidak disengaja. Dia mengaku ingin mengontrol emosi senator asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi, tapi dalam waktu yang bersamaan, Afnan terlihat ingin mengambil alih podium Nawardi.
 
"Itu kan banyak orang, itu kan tangga. Saya saja hampir jatuh. Itu saya mencoba menjaga emosi Pak Nawardi," ujar Benny. (dkp/imk)