Dua Pencuri Batang Sagu Diciduk Polisi

Dua Pencuri Batang Sagu Diciduk Polisi
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - AN (29) dan AU (52) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ini diamankan Polsek Tebingtinggi Barat pada Rabu (29/3/2017) malam, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian batang/ tual sagu.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas, Iptu Djonni Rekmamora kepada riaumandiri.co, Jumat (31/3) menjelaskan bahwa terduga dengan inisial AN dan AU diamankan sesuai dengan laporan polisi: LP/03/III/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SEK.T.T.BARAT, tertanggal 28 Maret 2017.
 
Diterangkan Djonni, kronologis kejadian pada Senin 27 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB, saksi HS dihubungi oleh pemilik kebun Solenharto alias Aling, yang mengatakan bahwa batang rumbia miliknya yang berada di kebun dekat Sungai Ampalai Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, telah dicuri oleh 2 orang dengan inisial di atas.
 
Kemudian, kata Djoni, pada saat saksi dan temannya mengecek ke lokasi, ternyata benar menemukan kebun rumbia atau batang sagu milik korban yang berjumlah kurang lebih 42 batang telah ditebang, diduga pelakunya adalah AU dan AN. Melihat hal tersebut, saksi langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor.
 
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil Rp 21,9 juta," sebut Djoni.
 
Selanjutnya pada Rabu 29 maret 2017 sekira pukul 14.00 WIB, sambung Djonni, didapat informasi oleh pelapor bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, dan kemudian menghubungi pihak Polsek Tebingtinggi Barat.
 
"Sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Aguslan, beserta lima personil, berangkat menuju rumah terduga pelaku dengan menggunakan speed boat," kata Djoni.
 
Saat ditanya polisi, keduanya mengaku bahwa mereka pelaku pencurian batang sagu tersebut. "Kemudian para pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tebingtinggi Barat. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku tiba di Polsek dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat," jelas Djoni.
 
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku pencurian batang/ tual sagu tersebut, di antaranya uang tunai hasil penjualan tual sagu Rp2.680.000, serta senter kepala.
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang