Penilaian Kejati Riau

Dugaan Penyimpangan Proyek RTH Kuat

Dugaan Penyimpangan Proyek RTH Kuat
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Indikasi penyimpangan pada proyek ruang terbuka hijau yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Riau tahun 2016, dinilai kuat. Karena itu tim Kejaksaan terus melakukan penyelidikan.
 
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH. Dikatakannya, saat ini pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan.
 
Ditambahkannya, pihak Kejaksaan dapat turun langsung melakukan penyelidikan pada pekerjaan yang baru selesai dikerjakan, jika indikasi penyimpangannya tersebut jelas dan kuat, meski saat ini status kegiatan itu masih dalam tahap pemeliharaan.
 
"Proyek RTH tersebut sudah selesai dan dibayar 100 persen. Kalau sudah selesai tentunya harus dibuka. Ini kok masih ditutup, ini kan menandakan sesuatu. Kita melihat indikasi penyimpangannya cukup jelas. Soal pemeliharaan, itu berbeda," ujarnya.
 
Sementara pantauan di lapangan, dalam perkara ini beberapa pihak telah dimintai keterangan, di antaranya PPK proyek RTH dan ULP proyek tersebut.
 
Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan penyimpangan pada proyek ruang terbuka hijau Eks Kantor PU Riau dan Eks Kaca Mayang. Saat ini PPK kedua RTH tersebut, Yusrizal telah dimintai keterangan. 
 
Sebelumnya, Yusrizal mengatakan terkait banyaknya pohon yang mati dan rumput yang jarang tersebut masih dalam tahap pemeliharaan. 
 
"Pohon yang mati tersebut masih dalam tahap pemeliharaan,  sementara untuk rumput yang terlihat jarang menurutnya hal tersebut karena tergerus air,  ketika terjadi banjir di sekitarnya," ujarnya. 
 
Untuk diketahui,  proyek Ruang Terbuka Hijau tersebut dianggarkan pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.  
 
Untuk RTH Eks Kantor PU Riau di Jalan Ahmad Yani, dikerjakan Kontraktor pelaksana PT Bumi Riau Lestari, Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp 8.021.689.000, penandatanganan Kontrak tanggal 22 Agustus 2016. 
 
Sementara  Ruang Terbuka Hijau Eks Kaca Mayang dikerjakan kontraktor  Pelaksana PT Bahana Prima Nusantara AlamatJl. Nusa Indah No. 33 Rt 01 Rw 07 Ciracas Jakarta Timur, dengan nilai kontrak Rp6.350.479.000.